Selasa 23 Jun 2020 03:09 WIB

Gugus Tugas: Kawasan Pariwisata Alam Dibuka Bertahap

Pariwisata alam yang diizinkan dibuka ialah di wilayah zona hijau dan kuning.

Wisatawan menikmati suasana wisata alam Kawah Putih di Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (22/6/2020). Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menurunkan target wisatawan mancanegara pada tahun ini sebanyak 2,8 hingga empat juta orang dari target sebelumnya yang mencapai 18 juta wisatawan, sedangkan wisatawan domestik sebanyak 120 hingga 140 juta wisatawan dari target sebelumnya yang mencapai 300 juta orang. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj.
Foto: ANTARA/RAISAN AL FARISI
Wisatawan menikmati suasana wisata alam Kawah Putih di Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (22/6/2020). Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menurunkan target wisatawan mancanegara pada tahun ini sebanyak 2,8 hingga empat juta orang dari target sebelumnya yang mencapai 18 juta wisatawan, sedangkan wisatawan domestik sebanyak 120 hingga 140 juta wisatawan dari target sebelumnya yang mencapai 300 juta orang. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo mengumumkan kawasan-kawasan pariwisata alam di Tanah Air akan dibuka untuk memulai aktivitas berbasis ekosistem dan konservasi dengan tingkat risiko paling ringan. Namun, pembukaan pariwisata itu dilakukan bertahap.

"Langkah ini mempertimbangkan keinginan masyarakat yang diiringi dengan persiapan-persiapan secara terukur dan terus-menerus oleh pemerintah pusat bersama-sama dengan pemerintah daerah," kata Doni di Jakarta, Senin (22/6).

Baca Juga

Kawasan pariwisata alam tersebut terdiri dari kawasan wisata bahari, kawasan konservasi perairan, kawasan wisata petualangan, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, suaka margasatwa serta geopark. Kemudian juga pariwisata alam nonkawasan konservasi antara lain kebun raya, kebun binatang, taman safari, desa wisata dan kawasan wisata alam yang dikelola oleh masyarakat.

"Kawasan wisata tersebut dapat dibuka secara bertahap sampai dengan batasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal," ujarnya.

photo
Wisatawan menikmati pemandangan alam Danau Batur dari sebuah restoran di kawasan Kintamani, Bangli, Bali, Ahad (21/6/2020). Warga dan wisatawan dari berbagai daerah di Bali mulai mengunjungi kawasan Kintamani meskipun seluruh objek wisata di kawasan tersebut masih ditutup sebagai upaya untuk mencegah penyebaran pandemi COVID-19 - (ANTARA/FIKRI YUSUF)

Saat ini, kawasan pariwisata alam yang diizinkan untuk dibuka adalah kawasan pariwisata alam yang berada di kabupaten dan kota dalam zona hijau atau zona kuning. Sementara zona lain akan diatur sesuai dengan kesiapan daerah serta pengelola kawasan.

Keputusan pembukaan pariwisata alam yang berada di 270 kabupaten dan kota di daerah zona hijau dan kuning tersebut pada hakikatnya diserahkan pada bupati dan wali kota masing-masing. Pengambilan keputusan harus melalui proses musyawarah dengan berbagai pihak terkait.

Hal itu termasuk pula dengan forum komunikasi pimpinan daerah yang melibatkan pengelola kawasan pariwisata alam, Ikatan Dokter Indonesia di daerah, pakar epidemiologi dan pakar kesehatan masyarakat. Selanjutnya, termasuk pula melibatkan pakar ekonomi kerakyatan, tokoh agama, tokoh budaya, tokoh masyarakat, tokoh pers, pegiat konservasi dan dunia usaha khususnya pelaku industri pariwisata serta DPRD melalui pendekatan kolaborasi pentahelis berbasis komunitas.

Selain itu, ia mengingatkan agar para bupati dan wali kota selalu melakukan konsultasi dengan para gubernur serta mengacu pada regulasi yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat terkait kebijakan menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19. Kemudian, pelaksanaan keputusan tersebut juga harus melalui tahapan prakondisi yakni edukasi, sosialisasi dan simulasi sesuai dengan kondisi kawasan pariwisata alam dan karakteristik masyarakat masing-masing.

Termasuk pula pengelola kawasan pariwisata alam harus menyiapkan protokol kesehatan dan manajemen krisis hingga ke tingkat operasional di tiap kawasan serta melakukan pemantauan dan evaluasi selama fase prakondisi dan fase implementasi.

Jika dalam perkembangannya ditemukan kasus Covid-19 atau pelanggaran terhadap ketentuan di kawasan pariwisata alam, maka tim gugus tugas kabupaten dan kota akan melakukan pengetatan atau penutupan kembali setelah berkonsultasi dengan gugus tugas provinsi dan gugus tugas pusat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement