Senin 22 Jun 2020 22:29 WIB

In Picture: Pembagian Sertifikat PTSL di Serang

.

Rep: Asep Fathulrahman/ Red: Yogi Ardhi

Sejumlah warga menunjukkan sertifikat tanah yang diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kampung Cigoong, Walantaka, Serang, Banten, Senin (22/6/2020). Sebanyak 202 sertifikat tanah yang diterbitkan pemerintah melalui program PTSL diserahkan BPN bersama Pemda setempat. (FOTO : ANTARA/Asep Fathulrahman)

Wali Kota Serang Syafrudin (tengah) didampingi Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten Andi Tenri Abeng (kiri) menyerahkan sertifikat tanah yang diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga di Kampung Cigoong, Walantaka, Serang, Banten, Senin (22/6/2020). Sebanyak 202 sertifikat tanah yang diterbitkan pemerintah melalui program PTSL diserahkan BPN bersama Pemda setempat. (FOTO : ANTARA/Asep Fathulrahman)

Sejumlah warga menunjukkan sertifikat tanah yang diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kampung Cigoong, Walantaka, Serang, Banten, Senin (22/6/2020). Sebanyak 202 sertifikat tanah yang diterbitkan pemerintah melalui program PTSL diserahkan BPN bersama Pemda setempat. (FOTO : ANTARA/Asep Fathulrahman)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Sejumlah warga memperoleh sertifikat tanah yang diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kampung Cigoong, Walantaka, Serang, Banten, Senin (22/6/2020).

Sebanyak 202 sertifikat tanah yang diterbitkan pemerintah melalui program PTSL diserahkan BPN bersama Pemda setempat. 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement