Selasa 23 Jun 2020 08:40 WIB

Mendagri Tunggu Gubenur Jatim Selesaikan Konflik di Jember

Konflik antara Bupati dan DPRD Jember berujung pada hak angket

Bupati Jember Faidah
Foto: Republika/Iit Septyaningsih
Bupati Jember Faidah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menunggu keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebelum mengambil sikap atas konflik Bupati Jember Faida dengan DPRD Kabupaten Jember.

"Saya mendapat laporan, Gubernur Jatim tanggal 24-26 Juni akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap permasalahan ini. Kami di Kemendagri menunggu hasilnya, jika tidak tuntas, baru kami akan melakukan langkah berikutnya," kata Tito dalam Forum Konsultasi dan Mediasi yang difasilitasi DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (22/6).

Ketua DPRD Kabupaten Jember Itqon Syauqi mengungkapkan, permasalahan di Jember yang belum memiliki APBD, serta anggaran Covid-19 Jember yang diputuskan sepihak bupati tanpa rapat dengan DPRD berujung proses hak angket. Selain itu, bupati juga bertindak sepihak memotong pos anggaran dewan cukup signifikan.

"Itu adalah sebagian dari potret ketidakharmonisan antara fungsi pengawasan dan pengelolaan APBD Jember. Karena itu, kami memilih konsultasi dengan DPD RI dan Kemendagri dengan prinsip money follow function. Apalagi rekomendasi dari Kemendagri juga diabaikan oleh Bupati, dan masih banyak lagi, seperti menggunakan APBD tanpa payung hukum dan penyalahgunaan wewenang lainnya, sehingga yang dirugikan adalah rakyat," ujar Itqon.

Sementara itu, Senator Jawa Timur Ahmad Nawardi menilai apa yang dilakukan Bupati Jember sudah melanggar undang-undang.

"Saya kira hak angket yang dilayangkan oleh DPRD itu sudah selayaknya, saya juga harap Kemendagri dan DPD RI dapat menengahi dan menelaah lebih dalam untuk mencari solusi. Karena saya khawatir konflik ini bisa mengganggu pelaksanaan pilkada di Jember, bahkan bisa mengarah kepada konflik horisontal," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement