Ahad 27 Jul 2025 00:34 WIB

Mendagri: Tata Kelola Distribusi Beras yang Baik Pengaruhi Harga

Mendagri dorong penguatan swasembada pangan.

Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
Foto: Dok Kemendagri
Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menilai pengaturan tata kelola distribusi beras penting untuk dilakukan agar pemerintah dapat mengendalikan harga di pasaran.

Hal tersebut, menurut Tito, harus dilakukan karena saat ini kenaikan harga beras kerap terjadi di daerah penghasil dan sekitarnya.

Baca Juga

Hal itu disampaikan Tito pada Rapat Koordinasi Terbatas Tindak Lanjut Arahan Presiden terkait Manipulasi Harga Beras dan Beras Oplosan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Jakarta, Jumat.

Tito menjelaskan tren jumlah daerah yang mengalami kenaikan harga beras meningkat pada minggu ketiga Juli 2025 dibanding minggu kedua di periode yang sama.

Berdasarkan data yang dimiliki Tito, jumlah lokasi kenaikan harga beras bertambah dari 178 kabupaten atau kota menjadi 205 kabupaten atau kota.

Tito mengatakan ada beberapa metode yang bisa dilakukan untuk menekan harga beras yang tinggi. Salah satunya, yakni memangkas biaya transportasi.

"Salah satu kebijakan yang dapat diterapkan adalah memberikan subsidi transportasi komoditas pangan," kata Tito.

Selain itu, mantan Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) ini juga menekankan pentingnya mendorong masyarakat mengkonsumsi pangan lokal agar tidak terlalu bergantung pada beras.

Dia berharap para penegak hukum dapat mengawasi para produsen beras agar tidak memainkan harga. Bahkan, dia meminta penegak hukum untuk menindak tegas produsen beras yang kedapatan menaikkan harga terlalu tinggi.

Dengan adanya ragam upaya tersebut, Tito berharap harga beras dapat dikendalikan, sehingga tidak membebani rakyat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement