REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menuntaskan kasus dugaan korupsi yang masih menggantung. KPK juga harus menjalankan aturan hukum yang berlaku dan segera mengambil tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan terkait kasus yang tengah diusut.
“Di KPK juga gitu, jangan terlalu banyak menggantung kasus dan diombang-ambingkan opini. Ada aturan-aturan hukum di mana KPK harus mengambil tindakan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum baik substansial maupun proseduralnya sehingga hukum tidak boleh diombang-ambingkan opini masyarakat,” kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta, di Kompleks Istan Presiden, Selasa (23/6).
Begitu juga di instansi penegak hukum lainnya baik di kepolisian dan juga kejaksaan agung, di mana masih banyak kasus yang nasibnya hingga kini masih menggantung. Dia mengatakan, penyelesaian suatu kasus harus dilakukan secara cepat agar segera mendapatkan kepastian hukum. Sehingga, proses hukum tidak diombang-ambingkan oleh opini masyarakat.
“Banyak perkara yang dari P19 ke P21 ke P17 P18 itu sering bolak balik banyak kasus. Untuk itu kita minta ke Kejagung dan Kepolisian bagaimana menyelesaikan itu agar tidak bolak balik, segera ada kepastian hukum. Kalau harus diproses ya diproses, kalau ndak ya jangan bolak balik,” jelasnya.
Dalam pertemuan dengan Ketua KPK, Kapolri, dan Jaksa Agung Senin kemarin, kata Mahfud, ketiga instansi tersebut sepakat akan bekerja lebih profesional dalam menegakan hukum.