Selasa 23 Jun 2020 17:09 WIB

APBN tak Bisa Bantu Tagihan Listrik Warga yang Bengkak

PLN memikirkan opsi mencicil tagihan listrik warga yang bengkak.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Indira Rezkisari
Warga memeriksa meteran listrik di kompleks rumah susun (Rusun) Petamburan, Jakarta, Ahad (7/6/2020). PT PLN (Persero) menyiapkan skema perlindungan lonjakan tagihan untuk mengantisipasi kenaikan drastis yang dialami oleh sebagian konsumen, akibat pencatatan rata-rata tagihan menggunakan data rekening tiga bulan terakhir
Foto: ANTARA /RENO ESNIR
Warga memeriksa meteran listrik di kompleks rumah susun (Rusun) Petamburan, Jakarta, Ahad (7/6/2020). PT PLN (Persero) menyiapkan skema perlindungan lonjakan tagihan untuk mengantisipasi kenaikan drastis yang dialami oleh sebagian konsumen, akibat pencatatan rata-rata tagihan menggunakan data rekening tiga bulan terakhir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah masih mencari cara untuk bisa meringankan beban tagihan listrik masyarakat yang membengkak. Saat ini satu satunya solusi hanyalah opsi mencicil pembayaran. Pemerintah sulit meringankan beban masyarakat yang tagihannya melonjak ini apabila memakai APBN.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, menjelaskan sebenarnya opsi mencicil pembayaran bagi pelanggan yang tagihan listriknya membengkak sudah dikordinasikan dengan ESDM. Saat itu kata Rida, Pemerintah berdiskusi dengan PLN tentang cara apa yang terbaik untuk mengatasi hal ini.

Baca Juga

"Itu kan hasil kita kordinasi sama PLN ketika ini mencuat. Rapat 5 Juni kemarin. Apa saja nih caranya, itu PLN membantu dengan cicil," ujar Rida saat ditemui di DPR, Selasa (23/6).

Rida menjelaskan jika tagihan listrik yang membengkak ini kembali dibebankan kepada APBN untuk membantu, maka hal tersebut tidak mungkin dilakukan. Sebab, kata Rida saat ini posisi APBN saja sudah negatif.

"Kalau ke negara mah gampang banget, tapi kan Bu Menkeu kasihan. Itu kan sudah negatif seribu lebih," ujar Rida.

Rida pun tak menampik dampak Covid-19 ini berdampak ke semua elemen masyarakat. Menurutnya Pemerintah perlu membuat skala prioritas masyarakat terdampak Covid-19 dari yang paling parah hingga seterusnya.

"Rumah tangga kan merana, tapi mana yang paling merana itu kan kelompok rumah tangga yang paling bawah. Makanya kan dibayarkan negara," ujar Rida.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement