REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya berinisial RR (34 tahun) ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Tasikmalaya lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Setelah didalami aparat kepolisian, RR berperan sebagai kurir sabu-sabu.
Ketika ditanyai wartawan, RR mengaku baru dua tahun bekerja sebagai pegawai honerer di Dishub Kota Tasikmalaya. Selama ini, ia bertugas sebagai penarik retribusi di terminal angkutan kota (Angkot) Pasar Pancasila, Kota Tasikmalaya.
"Baru dua tahun (jadi pegawai Dishub)," kata dia, Selasa (23/6).
RR mengaku menjadi kurir sabu-sabu untuk menambah penghasilannya. Sebab, saat ini ia harus menafkahi istri dan satu orang anaknya. Menurut dia, penghasilan dari penarik retribusi tak bisa mencukupi kebutuhannya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Tasikmalaya, AKP Yaser Arafat, mengatakan, selain menjadi kurir, tersangka RR juga merupakan pemakai narkotika jenis sabu-sabu itu. Menurut dia, tersangka menggunakan sabu-sabu sejak 2017.
"Dia lalu diajak oleh rekannya untuk menjadi kurir sabu-sabu," kata dia.
Sebagai kurir sabu-sabu, RR bisa mendapat uang mendapatkan uang sebesar Rp 1 juta dari setiap kali berhasil melakukan tugasnya. Tersangka ditugaskan untuk menaruh sabu-sabu itu di tempat tertentu, setelah itu pembayarannya ditransfer oleh pemesan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang itu dari seorang berinisial SV di Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya. Namun, setelah diselidiki, SV sedang menjalani hukuman di salah satu lembaga permasyarakatan (lapas) di Kota Bandung.
Menurut dia, sabu-sabu itu bisa sampai ke tangan tersangka RR dengan cara disimpan di tempat tertentu. Kemudian, tersangka RR ditugaskan untuk mengedarkan sabu-sabu itu ke tempat yang telah ditentukan oleh SV.
"Kita masih terus lakukan pendalaman mengenai sumber sabu-sabu ini," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka RR akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.