Rabu 24 Jun 2020 20:10 WIB

Padang Batasi Penumpang Kendaraan Maksimal 50 Persen

Pengendara angkutan yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Angkutan kota (angkot) menunggu penumpang, di Pasar Raya Padang, Sumatera Barat, Sabtu (18/04/2020). Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Provinsi Sumatera Barat dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, disetujui Menteri Kesehatan, dan termasuk provinsi kedua yang disetujui setelah DKI Jakarta.
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Angkutan kota (angkot) menunggu penumpang, di Pasar Raya Padang, Sumatera Barat, Sabtu (18/04/2020). Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Provinsi Sumatera Barat dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, disetujui Menteri Kesehatan, dan termasuk provinsi kedua yang disetujui setelah DKI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat memberlakukan pembatasan kapasitas kendaraan maksimal 50 persen dari total daya angkut di era normal baru mencegah penularan Corona Virus Disease (Covid-19).

"Mengacu kepada Perwako no 49 tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19 bagi pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi mulai dari kerja sosial hingga denda dalam bentuk uang," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dian Fakri di Padang, Rabu (24/6).

Menurut dia dalam waktu dekat pihaknya akan segera memberlakukan sanksi bagi pengendara yang melakukan pelanggaran bersama Satpol PP dan kepolisian.

Dalam Perwako no 49 tahun 2020 diatur pola hidup baru pada sektor transportasi untuk angkutan umum diatur jumlah penumpang tidak boleh melebih 50 persen dari kapasitas kendaraan.

Kemudian wajib menjaga jarak minimal satu meter dan membuat penanda batas tempat duduk kendaraan. Pemilik kendaraan juga harus membersihkan dan melakukan disinfeksi secara rutin setiap hari.

Berikutnya orang yang mengalami demam, batuk dan pilek dilarang bepergian menggunakan transportasi umum.

Sedangkan untuk kendaraan roda tiga dan dua seperti ojek pengemudi dan penumpang wajib memakai masker dan sarung tangan.

Penumpang ojek juga diharapkan membawa helm sendiri mencegah penyebaran Covid-19. Selanjutnya untuk angkutan bendi atau delman kusir wajib memakai masker.

Sementara untuk kendaraan pribadi selain memakai masker juga wajib menyediakan hand sanitizer.

Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut diberikan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan rompi khusus, hingga denda administratif mulai Rp 100 ribu hingga paling tinggi Rp 250 ribu.

Sementara Ketua Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Kota Padang Mastilizal menyambut baik kebijakan tersebut sebagai upaya mencegah penularan Covid-19.

Kendati dengan aturan ini membuat angkutan kota tidak bisa membawa penumpang secara penuh namun demi kemaslahatan bersama dapat diterima, kata dia.

Ia menyebutkan saat ini ada sekitar 1.000 angkutan kota di Padang namun akibat pandemi yang masih beroperasi sekitar 250 unit karena sepinya penumpang.

Anggota DPRD Padang tersebut mengakui sepinya penumpang berdampak pada pendapatan sopir angkot dan pemilik namun pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena memang pandemi menghantam semua sektor ekonomi.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement