Kamis 25 Jun 2020 10:47 WIB

WHO Dukung Keputusan Saudi Soal Pembatasan Haji 2020

Arab Saudi membatasi jumlah jamaah haji hanya 1.000 orang tahun ini

Rep: Mabruroh/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Haji (ilustrasi).  Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyambut baik keputusan Arab Saudi untuk tetap membuka ibadah haji 1441 H secara terbatas. Arab Saudi membatasi jumlah jamaah haji hanya 1.000 orang padahal tahun sebelumnya, Makkah mampu menyerap jamaah hampir 2,5 juta dari seluruh dunia.
Foto: Republika
Haji (ilustrasi). Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyambut baik keputusan Arab Saudi untuk tetap membuka ibadah haji 1441 H secara terbatas. Arab Saudi membatasi jumlah jamaah haji hanya 1.000 orang padahal tahun sebelumnya, Makkah mampu menyerap jamaah hampir 2,5 juta dari seluruh dunia.

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyambut baik keputusan Arab Saudi untuk tetap membuka ibadah haji 1441 H secara terbatas. Arab Saudi membatasi jumlah jamaah haji hanya 1.000 orang padahal tahun sebelumnya, Makkah mampu menyerap jamaah hampir 2,5 juta dari seluruh dunia.

"Ketika beberapa negara mulai membuka kembali masyarakat dan ekonomi mereka, pertanyaan pentingnya adalah bagaimana mengadakan pertemuan dalam jumlah besar dan melibatkan orang banyak agar tetap aman," kata Direktur Jenderal WHO Dr. Tedros Adhanum, dilansir dari Arab News, pada Kamis (25/6).

Baca Juga

"Termasuk pelaksanaan haji tahunan di mana terjadi pertemuan massa dalam jumlah besar di dunia," sambungnya.

Karena itu, Adhanum menilai keputusan yang diambil kerajaan Saudi tentu berdasarkan penilaian risiko dan analisis berbagai skenario. Sesuai dengan pedoman organisasi untuk melindungi keselamatan para peziarah dan mengurangi risiko infeksi.

WHO, kata dia, mendukung keputusan Arab Saudi. Tentu tambahnya, semua negara harus membuat keputusan sulit untuk tetap menempatkan kesehatan masyarakat sebagai prioritas utama.

"Kami memahami bahwa itu bukan keputusan yang mudah untuk dibuat dan kami juga memahami adanya kekecewaan besar bagi banyak Muslim yang berharap untuk melakukan haji mereka tahun ini," katanya.

"Ini adalah contoh lain dari pilihan sulit yang harus dilakukan semua negara untuk mengutamakan kesehatan," tambah Adhanum.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement