REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Seorang duda berinisial KR (47 tahun), warga Kecamatan Purwokerto Selatan harus meringkuk di tahanan Mapolresta Banyumas. Hal ini menyusul laporan orang tua seorang gadis di bawah umur, yang anaknya telah dihamili tersangka.
"Tersangka kami tangkap atas dasar UU tentang perlindungan anak," Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Berry, mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka, Kamis (25/6).
Dia menyebutkan, gadis di bawah umur yangt telah hamil berinisial NRA. Usia gadis tersebut baru berusia 16 tahun. "Saat ini usia kehamilannya sudah 8 bulan,: katanya.
Kehamilan NRA yang sudah berusia 8 bulan itu, baru diketahui orang tuanya setelah ada tetangga yang merasa heran perut anak gadisnya semakin besar. Sebelumnya, orang tua korban tidak terlalu memperhatikan karena sibuk dengan pekerjaannya.
Namun mendengar pendapat tetangganya, orang tua korban segera memeriksakan kondisi fisik korban ke dokter. "Hasil pemeriksaan, ternyata korban memang benar sedang hamil. Dari hasil pemeriksaan ini, orang tua korban menanyai korban siapa yang telah menghamili," ujarnya.
Korban akhirnya mengaku, sebelumnya telah digauli oleh seorang duda yang juga dikenal orang tua korban. Dari informasi ini, orang tua korban melaporkan tersangka pada polisi,
"Berdasarkan laporan ini, kami melakukan penangkapan tersangka. Tersangka NRA kami tangkap di rumahnya berikut sejumlah barang bukti," kata AKP Berry.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook