REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Musyawarah Khusus Menteri-Menteri Kabinet Malaysia Mengenai Pelaksanaan Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan (PKPP) setuju untuk mengizinkan warga negara asing datang ke Malaysia untuk tujuan pengobatan.
"Fase pertama pelaksanaan izin ini berlaku dalam waktu PKPP dan pembatasan perjalanan internasional yang sedang berlangsung," ujar Menteri Pertahanan Malaysia,Ismail Sabri Yaakob dalam jumpa pers harian di Putrajaya, Kamis (25/6).
Untuk fasa 1A, ujar dia, hanya kasus evakuasi pengobatan saja yang diperbolehkan yang melibatkan pasien kritis yang memerlukan perawatan intensif di ICU.
"Bagi fase 1B pula, izin ini melibatkan wisatawan kesehatan yang mempunyai masalah kesehatan yang serius seperti penyakit barah (oncology), jantung (cardiology) dan penyakit-penyakit lain. Warga negara asing yang terlibat perlu mendapatkan surat perjanjian terlebih dahulu daripada rumah sakit yang terdaftar dengan Majelis Pelancongan Kesehatan Malaysia (MHTC)," katanya.
"Izin bagi fase pertama ini hanya bagi perjalanan ke Malaysia melalui jalur udara saja dengan seorang penjaga diperbolehkan untuk dibawa bersama," katanya.
Bagi pasien di bawah umur 12 tahun, ujar dia, mereka diizinkan untuk membawa dua orang pengantar yang perlu berada di dalam kamar yang sama dengan pasien sepanjang tempo perawatan.
Dia mengatakan WNA yang ingin ke Malaysia bagi perawatan selain membuat janji perlu menjalani saringan Covid-19 tiga hari sebelum masuk ke pintu perbatasan negara dan melengkapi syarat pramasuk termasuk pembayaran biaya pengobatan serta mengunduh aplikasi MySejahtera.
"Setibanya di lapangan terbang, pengangkutan ke rumah sakit perlu diurus oleh pihak rumah sakit dan Majelis Pelancongan Kesehatan Malaysia (MHTC)," katanya.