Jumat 26 Jun 2020 06:21 WIB

Jaksel Budidaya Belatung Ulat Maggot untuk Kelola Sampah

Ulat maggot dipakai untuk mengurai sampah organik rumah tangga di Jaksel.

Red: Nur Aini
Ulat Maggot: Petugas menunjukan ulat Maggot di penakaran ulat, ilustrasi
Foto: Antara/Kahfie Kamaru
Ulat Maggot: Petugas menunjukan ulat Maggot di penakaran ulat, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan membudidayakan ulat Maggot untuk mengelola limbah organik rumah tangga sebagai salah satu upaya menangani permasalahan sampah di wilayahnya.

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup M Amin di Jakarta, Kamis (25/6), mengatakan pengelolaan sampah organik menggunakan ulat Maggot sebagai pengurai dilakukan di Kompleks Asrama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta di jalan Puspita Raya RT 009/RW 02, Kelurahan Pesanggrahan.

Baca Juga

"Hari ini Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali menyempatkan untuk meninjau lokasi pengurai sampah organik dengan teknik menggunakan ulat maggot di Pesanggrahan," kata Amin.

Ia menjelaskan, di lokasi tersebut menampung sejumlah sampah dan limbah rumah tangga dari sejumah wilayah Jakarta Selatan. Sampah-sampah tersebut diolah menggunakan ulat Maggot. Maggot atau belatung merupakan larva dari lalat Black Soldier Fly (Hermatia Illucens, Stratimydae, Diptera) atau larva BSF.

"Seperti halnya belatung, Maggot berguna untuk mengurai bahan-bahan organik dengan cara dikonsumsi oleh ulat tersebut," kata Amin.

Menurut Amin, Maggot selain bermanfaat untuk mereduksi sampah organik, juga mempunyai nilai ekonomis, yaitu bisa menjadi sumber pakan ternak dan juga bisa menjadi pupuk. Selain itu, maggot atau larva BSF bukan merupakan vektor penyakit dan relatif aman untuk kesehatan manusia.

"Semoga dengan budi daya ulat Maggot ini sampah organik di Jakarta Selatan dapat dikelola dengan baik," kata Amin.

Dalam kunjungannya, Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali berharap budidaya ulat maggot untuk pengelolaan sampah rumah tangga bisa dikembangkan lebih luas lagi di masyarakat. Upaya pengelolaan sampah organik dengan membudidayakan ulat maggot sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah pasal 12 ayat (2) yang menyatakan pengelolan sampah kawasan secara mandiri.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement