Kamis 25 Jun 2020 22:22 WIB

Wiranto Dapat Kompensasi Atas Insiden Penusukan Terhadapnya

Kompensasi untuk Wiranto dibebankan kepada negara melalui Menkeu RI.

Layar menampilkan sidang pembacaan putusan kasus penusukan terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto dengan terdakwa Fitri Diana di PN Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (25/06/2020). Majelis hakim memvonis terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara 12 tahun penjara, terdakwa Fitri Diana sembilan tahun penjara dan terdakwa Samsudin alias Abu Basilah lima tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terorisme serta perencanaan tindak pidana terorisme.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Layar menampilkan sidang pembacaan putusan kasus penusukan terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto dengan terdakwa Fitri Diana di PN Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (25/06/2020). Majelis hakim memvonis terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara 12 tahun penjara, terdakwa Fitri Diana sembilan tahun penjara dan terdakwa Samsudin alias Abu Basilah lima tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terorisme serta perencanaan tindak pidana terorisme.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Wiranto mendapatkan kompensasi atas insiden terorisme penusukan terhadap dirinya oleh terdakwa Syahrial Alam alias Abu Rara. Pemberian kompensasi yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), atas perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat kepada Kementerian Keuangan RI.

"Majelis hakim berpendapat kompensasi yang diajukan penuntut umum dapat dikabulkan," ujar Ketua Majelis Hakim Masrizal di Jakarta, Kamis (25/6).

Baca Juga

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) itu berhak mendapatkan ganti rugi atas insiden penusukan dirinya sebesar Rp37 juta. Sementara korban lainnya, ajudan Wiranto yakni Fuad Syauqi berhak mendapatkan ganti rugi sebesar Rp28 juta.

"Dibebankan kepada Negara melalui Menkeu RI untuk memberikan hak kompensasi bagi para korban yang perhitungan yang disampaikan melalui LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," ujar Masrizal.

Majelis Hakim berpendapat kompensasi itu sesuai dengan Pasal 35 A tentang perlindungan saksi dan korban.

"Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 35 A korban merupakan tanggung jawab negara. Salah satunya adalah memberikan kompensasi yang diperhitungkan oleh lembaga negara yang menyelenggarakan di bidang perlindungan saksi dan korban," papar Masrizal.

Terdakwa penusuk Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara sendiri divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6). Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak terorisme dengan mengajak anak dan tindak terorisme sebagaimana dalam dakwaan satu dan dakwaan dua. Menjatuhkan pidana kepada Abu Rara dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Masrizal.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement