DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamualaikum wr wb. Jika ada suatu penerbit buku bekerja sama dengan toko buku dan disepakati toko buku akan menjualkan buku tersebut dengan perjanjian buku yang terjual dalam volume tertentu akan ada fee sekian ditentukan di awal. Bagaimana pandangan syariah...
Berita Lainnya