REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyarankan pemerintah daerah menambah jumlah kursi perkelas atau perombongan belajar di setiap sekolah. Hal ini untuk mengatasi masih banyaknya calon peserta didik yang tidak bisa sekolah akibat terlempar dari sistem zonasi PPDB DKI Jakarta.
"Kalau sekolah itu memiliki delapan kelas maka akan menampung 2 orang x 8 kelas x 24 sekolah berarti jumlahnya 384 anak. Artinya, ada 384 anak yang masih bisa ditampung di SMPN tersebut," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, dalam keterangannya, Jumat (26/6).
Pada PPDB 2020, Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuat aturan baru untuk indikator masuk SMP dan SMA. Khusus tahun ini, usia menjadi salah satu indikator calon peserta didik untuk diterima di jenjang sekolah selanjutnya.
Retno mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta berkaitan dengan PPDB. Hal ini berdasarkan pengaduan yang berdatangan ke KPAI oleh orang tua calon peserta didik mengenai PPDB DKI Jakarta.