Jumat 26 Jun 2020 18:14 WIB

Kisruh PPDB, KPAI Usulkan Pemda Tambah Kelas

KPAI menerima pengaduan terkait PPDB didominasi atas kriteria usia.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Agus raharjo
Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) memperlihatkan hasil seleksi zonasi saat terakhir pendaptaran sistem zonasi di SMPN 2, Jalan Sumatera, Kota Bandung, Jumat (26/6). Sistem zonasi hingga saat ini masih menjadi polemik di masyarakat, meski demikian pendaftaran PPDB di Kota Bandung dinilai berjalan dengan lancar.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) memperlihatkan hasil seleksi zonasi saat terakhir pendaptaran sistem zonasi di SMPN 2, Jalan Sumatera, Kota Bandung, Jumat (26/6). Sistem zonasi hingga saat ini masih menjadi polemik di masyarakat, meski demikian pendaftaran PPDB di Kota Bandung dinilai berjalan dengan lancar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyarankan pemerintah daerah menambah jumlah kursi perkelas atau perombongan belajar di setiap sekolah. Hal ini untuk mengatasi masih banyaknya calon peserta didik yang tidak bisa sekolah akibat terlempar dari sistem zonasi PPDB DKI Jakarta.

"Kalau sekolah itu memiliki delapan kelas maka akan menampung 2 orang x 8 kelas x 24 sekolah berarti jumlahnya 384 anak. Artinya, ada 384 anak yang masih bisa ditampung di SMPN tersebut," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, dalam keterangannya, Jumat (26/6).

Baca Juga

Pada PPDB 2020, Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuat aturan baru untuk indikator masuk SMP dan SMA. Khusus tahun ini, usia menjadi salah satu indikator calon peserta didik untuk diterima di jenjang sekolah selanjutnya.

Retno mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta berkaitan dengan PPDB. Hal ini berdasarkan pengaduan yang berdatangan ke KPAI oleh orang tua calon peserta didik mengenai PPDB DKI Jakarta.

Sampai Jumat (26/6), KPAI menerima pengaduan terkait PPDB didominasi oleh keberatan pengadu atas kriteria usia yang mayoritas berasal dari DKI Jakarta. Ada beberapa pengadu yang berasal dari wilayah padat penduduk seperti Cipinang Muara.

Dari penjelasan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, SMP di Cipinang Muara menyeleksi calon peserta didik tertua usia 14 tahun 11 bulan dan teruma 12 tahun 5 bulan 8 hari. Sementara pelapor berusia 12 tahun 5 bulan 5 hari. Menyikapi kondisi ini, Retno mengatakan, selain berkomunikasi dengan pemerintah daerah, KPAI juga berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement