Sabtu 27 Jun 2020 01:23 WIB

Masuk Fase AKB, Ini yang Boleh Dilakukan di Kota Bandung

Kapasitas ruang aktivitas masyarakat dinaikkan jadi 50 persen dari 30 persen.

Karyawan melayani pembeli dengan tirai sekat plastik pada kasir di salah satu pusat penjualan alat-alat dapur dan rumah tangga di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (23/6). Peninjauan tersebut untuk mengecek langsung penerapan protokol kesehatan karyawan dan pengunjung guna mencegah penyebaran Covid-19. Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Karyawan melayani pembeli dengan tirai sekat plastik pada kasir di salah satu pusat penjualan alat-alat dapur dan rumah tangga di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (23/6). Peninjauan tersebut untuk mengecek langsung penerapan protokol kesehatan karyawan dan pengunjung guna mencegah penyebaran Covid-19. Foto: Abdan Syakura/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG --  Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memutuskan untuk mengakhiri masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional dan dilanjutkan masukke fase adaptasi kebiasaan baru (AKB). Sejumlah aktivitas bisnis pun boleh dilakukan.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan pihaknya memutuskan hal tersebut karena pertimbangan menurunnya angka reproduksi Covid-19 selama beberapa waktu lalu. Meski begitu, masih ada sejumlah sektor yang belum dilonggarkan.

"Pada fase ini, ada beberapa penambahan relaksasi. Jam operasional mal, toko modern, restoran, sampai 21.00 WIB. Tempat peribadatan bisa diisi sebanyak 50 persen dari kapasitas," kata Oded di Balai Kota Bandung, Jumat (26/6).

Fase AKB itu dimulai pada Sabtu (27/6) hingga 14 hari ke depan sesuai dengan masa inkubasi Covid-19. Selain itu, kata dia, kini angka kesembuhan di Kota Bandung menjadi sebesar 62,98 persen atau meningkat 13,4 persen dari periode sebelumnya.

Dia menjelaskan ada beberapa sektor yang kini diperbolehkan pada masa AKB. Di antaranya kegiatan resepsi pernikahan, sejumlah tempat wisata, dan ojek daring yang kini diperbolehkan mengangkut penumpang.

Kini, kata dia, ruang-ruang aktivitas masyarakat yang diperbolehkan untuk beroperasi bisa menerima 50 persen pengunjung dari total kapasitas. Sebelumnya pada saat PSBB proporsional, Pemkot hanya mengizinkan sebesar 30 persen.

"Namun ada beberapa sektor yang tidak diizinkan dulu, yaitu sektor pendidikan, hari bebas kendaraan bermotor, tempat hiburan, olahraga (gym), dan bioskop," katanya.

"Mudah-mudahan dengan beralihnya kita ke fase AKB, saya tetap mengimbau kepada seluruh warga Kota Bandung harus tetap waspada, harus disiplin tentang protokol kesehatan," tambahnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement