REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengajuan sertifikasi halal mengalami penurunan tajam selama periode Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencatat pengajuan sertifikasi turun mencapai 90 persen.
"Semangat sebenarnya masih ada. Tapi kan saat itu PSBB, jadi tidak bisa melakukan audit karena tidak ada kegiatan produksi," kata kepala BPJPH Sukoso kepada Republika.co.id, Ahad (28/6).
Sukoso mengatakan, untuk membangkitkan gairah para pelaku usaha melakukan sertifikasi halal, BPJPH sudah mengajukan pembebasan biaya sertifikasi bagi Usaha Mikro Kecil (UMKM). Namun realisasinya masih terkendala Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Menurut Sukoso, keringanan bagi UMKM tersebut belum bisa terealisasi apabila PMK belum diterbitkan. "Karena BPJPH itu Badan Layanan Umum (BLU), Jadi harus menunggu PMK," terang Sukoso.
Sukoso mengatakan pembicaraan mengenai tarif sertifikasi sebenarnya sudah dilakukan sejak awal 2018. Sedangkan usulan relaksasi bagi UMKM sendiri sudah diajukan sejak enam bulan lalu. Namun hingga saat ini BPJPH masih belum mendapat respons dan kejelasan dari Kementerian Keuangan.