Ahad 28 Jun 2020 20:31 WIB

Soal Unilever, MUI Ingatkan Fatwa Haram Lesbian Gay

Hubungan seksual hanya dibolehkan bagi seseorang yang memiliki hubungan suami isteri

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Fakhruddin
Soal Unilever, MUI Ingatkan Fatwa Haram Lesbian Gay (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Soal Unilever, MUI Ingatkan Fatwa Haram Lesbian Gay (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin Abdul Fatah mengingatkan adanya fatwa mengenai lesbian dan gay yang diterbitkan pada enam tahun lalu. Fatwa tersebut dikeluarkan pada 31 Desember 2014, dengan nomor 57 tahun 2014 tentang lesbian, gay, sodomi dan pencabulan.

"Fatwanya kan sudah ada, isinya (fatwa tersebut) jelas (menyatakan lesbian dan gay) haram," kata Hasanuddin kepada Republika.co.id, Ahad (28/6), saat memberikan tanggapan terkait Unilever yang mendukung kelompok LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender).

Fatwa MUI tersebut memutuskan bahwa pertama, hubungan seksual hanya dibolehkan bagi seseorang yang memiliki hubungan suami isteri, yaitu pasangan lelaki dan wanita berdasarkan nikah yang sah secara syar'i. Kedua, orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan.

Ketiga, homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah). Keempat, pelaku homoseksual, baik lesbian maupu gay, termasuk biseksual dikenakan hukuman hadd dan/atau ta’zir oleh pihak yang berwenang.

Kelima, sodomi hukumnya haram dan merupakan perbuatan keji yang mendatangkan dosa besar (fahisyah). Keenam, pelaku sodomi dikenakan hukuman ta'zir yang tingkat hukumannya maksimal hukuman mati. Ketujuh, aktifitas homoseksual selain dengan cara sodomi (liwath) hukumnya haram dan pelakunya dikenakan hukuman ta'zir.

Kedelapan, aktifitas pencabulan, yakni pelampiasan nasfu seksual seperti meraba, meremas, dan aktifitas lainnya tanpa ikatan pernikahan yang sah, yang dilakukan oleh seseorang, baik dilakukan kepada lain jenis maupun sesama jenis, kepada dewasa maupun anak hukumnya haram.

Kesembilan, pelaku pencabulan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dikenakan hukuman ta'zir. Kesepuluh, dalam hal korban dari kejahatan (jarimah) homoseksual, sodomi, dan pencabulan adalah anak-anak, pelakunya dikenakan pemberatan hukuman hingga hukuman mati.

Kesebelas, melegalkan aktifitas seksual sesama jenis dan orientasi seksual menyimpang lainnya adalah haram.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement