Ahad 28 Jun 2020 20:31 WIB

Soal Unilever, MUI Ingatkan Fatwa Haram Lesbian Gay

Hubungan seksual hanya dibolehkan bagi seseorang yang memiliki hubungan suami isteri

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Fakhruddin
Soal Unilever, MUI Ingatkan Fatwa Haram Lesbian Gay (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Soal Unilever, MUI Ingatkan Fatwa Haram Lesbian Gay (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin Abdul Fatah mengingatkan adanya fatwa mengenai lesbian dan gay yang diterbitkan pada enam tahun lalu. Fatwa tersebut dikeluarkan pada 31 Desember 2014, dengan nomor 57 tahun 2014 tentang lesbian, gay, sodomi dan pencabulan.

"Fatwanya kan sudah ada, isinya (fatwa tersebut) jelas (menyatakan lesbian dan gay) haram," kata Hasanuddin kepada Republika.co.id, Ahad (28/6), saat memberikan tanggapan terkait Unilever yang mendukung kelompok LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender).

Fatwa MUI tersebut memutuskan bahwa pertama, hubungan seksual hanya dibolehkan bagi seseorang yang memiliki hubungan suami isteri, yaitu pasangan lelaki dan wanita berdasarkan nikah yang sah secara syar'i. Kedua, orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan.

Ketiga, homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah). Keempat, pelaku homoseksual, baik lesbian maupu gay, termasuk biseksual dikenakan hukuman hadd dan/atau ta’zir oleh pihak yang berwenang.