REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNG KIDUL - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan status tanggap darurat bencana kekeringan. Penetapan tersebut dilakukan karena wilayah ini sudah dilanda kekeringan sejak awal Juni sehingga membutuhkan penanganan cepat seperti distribusi air bersih kepada warga terdampak kekeringan.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gunung Kidul Edi Basuki mengatakan, bupati telah menandatangani surat keputusan (SK) tentang status tanggap darurat kekeringan. "SK sudah ditandatangani bupati bulan Juni ini. Artinya, ke depan sudah harus siap menghadapi kekeringan," kata Edi, Senin (29/6).
Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak membahas hal itu pada Mei lalu, mulai dari PDAM hingga pemerintah kecamatan. "Kami berharap camat berkoordinasi dengan kepala desa untuk membuat daftar wilayah mana yang nanti kekurangan air. Kami akan cek antara data PDAM dan data kami," katanya.
Pemkab Gunung Kidul menganggarkan Rp 740 juta untuk memenuhi kebutuhan air bersih. Nilai ini lebih besar dibanding 2019 lalu yang sekitar Rp 500 juta.