REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2019. Meski WTP, terdapat beberapa catatan terkait ketidakpatuhan dan laporan yang belum memadai harus diperbaiki dalam rentang waktu 60 hari ke depan.
"Alhamdulillah, kita barusan selesai mendengarkan laporan keuangan 2019 bersama Kota Bekasi, Kabupaten Bandung dan Indramayu. Alhamdulillah opininya kedua kalinya mendapatkan WTP," ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial di Balai Kota Bandung, Senin (29/6).
Ia berharap, penilaian opini WTP untuk Kota Bandung bisa mendorong jajarannya terus memberikan laporan kepada BPK dengan rapi dan bagus. Dengan raihan tersebut, menurutnya diharapkan bisa meminimalisasi potensi penyimpangan anggaran.
"Saya berharap ketika WTP bisa dibarengi dengan kita mampu meminimalisasi (potensi) penyimpangan di Kota Bandung," katanya.
Oded menambahkan, terdapat beberapa catatan terkait beberapa proyek yang dikerjakan dan laporan yang dibuat yang harus diperbaiki. Menurutnya terdapat empat catatan ketidakpatuhan yang harus diperbaiki seperti realisasi belanja hibah pada lembaga, organisasi dan badan masyarakat.
Penyajian utang jangka pendek lainnya atas pekerjaan pembangunan diantaranya Skywalk, ketidakpatuhan dalam proses penyediaan barang jasa dan pelaksanaan tiga paket infrastruktur pada dua SKPD yaitu Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum. Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran 8 paket pekerjaan kontruksi gedung, bangunan dan jalan pada dua SKPD karena kekurangan volume pekerjaan dan tidak sesuai spesifikasi.
Oded menambahkan dari sistem pengendalian internal terdapat tujuh catatan yaitu pengelolaan keuangan bendahara pengeluaran dan penerimaan pada beberapa SKPD tidak tertib. Perhitungan nilai penyisihan piutang pendapatan lainnya belum memadai, pengelola dan penataausahan persediaan belum memadai dan pengelolaan aset tetap belum memadai.
Pengelolaan pendapatan BPHTB belum dilakukan secara tertib, pengelolaan pendapatab retribusi tera ulang dan retribusi perpanjangan penggunaan makam pertahun belum memadai dan kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa dan belanja modal sebesar Rp 66 miliar lebih.
"Itu catatan yang harus ditindaklanjuti, ini Insya Allah komitmen kita sejak diberikan kepada kita (WTP) maka 60 hari setelah mendapatkan opini harus ditindaklanjuti," katanya.