JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada mantan menteri pemuda dan olahraga, Imam Nahrawi. Ia dinilai terbukti bersalah dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 8,3 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa...
Berita Lainnya