Selasa 30 Jun 2020 07:45 WIB

Harga Tiket KA Bandara Soekarno-Hatta Rp 10 Ribu

Tiket yang akan dijual tidak 100 persen dari kapasitas tempat duduk.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Agus Yulianto
PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), dan PT Railink melakukan uji coba berbayar Kereta Api (KA) Bandara Soekarno-Hatta (Seotta).
Foto: Republika/Rahayu Subekti
PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), dan PT Railink melakukan uji coba berbayar Kereta Api (KA) Bandara Soekarno-Hatta (Seotta).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mulai besok atau Rabu (1/7), PT Railink akan mengoperasikan kembali kereta api (KA) Bandara Soekarno-Hatta. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Railink Mukti Jauhari mengatakan, penumpang dapat membeli tiket secara offline di stasiun atau online

“Harga tiket mulai dari Rp 10 ribu dan selama masa promo di bulan Juli ini. Tidak ada pengembalian tiket terkecuali bagi penumpang yang tidak memenuhi ketentuan selama masa adaptasi kebiasaan baru," kata Mukti dalam pernyataan tertulisnya, Senin (29/6). 

Mukti mengatakan, tiket yang akan dijual tidak 100 persen dari kapasitas. Pada tahap awal, menurut dia, Railink hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia untuk menciptakan jaga jarak fisik selama dalam perjalanan. 

Khusus bagi penumpang kereta api bandara yang menuju Bandara Soekarno-Hatta, Mukti mengimbau agar penumpang dapat menyesuaikan waktu keberangkatan. "Ini mengacu pada persyaratan perjalanan pada masa kebiasaan baru untuk tiba di bandara tiga jam sebelum keberangkatan," kata Mukti. 

Sebelumnya, Mukti mengatakan, Railink sudah menyusun aturan yang harus ditaati penumpang KA Bandara Soekarno-Hatta. Dia menegaskan, penumpang wajib menggunakan masker saat berada di area stasiun maupun dalam perjalanan KA bandara. 

Selain itu, penumpang wajib menjaga jarak minimal satu meter atau mengikuti markah yang tersedia dengan penumpang lainnya atau petugas. Selain itu, penumpang dengan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat Celsius tidak diperkenankan naik KA bandara. 

"Jika tidak memenuhi ketentuan, penumpang tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan menggunakan KA bandara dan tiket dapat dibatalkan," ungkap Mukti. 

Dia menjelaskan, pembatalan tiket dapat dilakukan dengan menyerahkan boarding pass kepada petugas customer service dan melengkapi data sesuai formulir yang telah tersedia. Jika memiliki tiket untuk kepulangan, dia menambahkan, pembatalan dapat diproses melalui e-mail [email protected] dengan melengkapi data nama lengkap, telepon, kode booking, relasi, harga tiket, jumlah tiket, nomor rekening, dan nama bank. 

"Pengembalian dana pembelian tiket sesuai harga tiket penuh di luar bea pesan. Pengembalian dana pembatalan tiket diproses dengan cara transfer maksimal 30 hari kalender," ucap Mukti. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement