Selasa 30 Jun 2020 11:12 WIB

Ini Kriteria Perusahaan Pemungut PPN Produk Digital Impor

Penunjukan pemungut PPN produk digital impor dilakukan melalui Keputusan Dirjen Pajak

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri mulai 1 Juli 2020
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri mulai 1 Juli 2020

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan kriteria pelaku usaha yang akan ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi barang atau jasa dari luar negeri melalui sistem elektronik. PPN produk digital impor akan mulai dipungut mulai Agustus 2020.

“Penunjukan pemungut PPN produk digital luar negeri dilakukan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak,” demikian kutipan dari keterangan resmi DJP Kemenkeu yang diterima di Jakarta, Selasa (30/6).

Baca Juga

Kriteria tersebut adalah pelaku usaha e-commerce yang dalam kurun waktu 12 bulan memiliki nilai transaksi penjualan produk digital kepada pembeli di Indonesia melebihi Rp 600 juta atau Rp 50 juta dalam satu bulan.

Tak hanya itu, penunjukan pemungut PPN juga dapat berdasarkan kriteria memiliki jumlah pengakses di Indonesia melebihi 12 ribu dalam satu tahun atau seribu dalam satu bulan.

Dengan kriteria tersebut maka penunjukan pemungut PPN didasarkan atas besaran nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia atau jumlah pengakses dari Indonesia tanpa memandang domisili atau yurisdiksi tempat kedudukan pelaku usaha.

“Pelaku usaha yang belum ditunjuk tetapi memilih untuk ditunjuk dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak,” tulisnya.

Sementara itu pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN wajib mulai melakukan pemungutan PPN pada bulan berikutnya setelah keputusan penunjukan diterbitkan.

Jumlah PPN yang dipungut adalah sebesar 10 persen namun pemungutan PPN tidak berlaku terhadap barang atau jasa yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dikecualikan atau dibebaskan dari pengenaan PPN.

Pengusaha kena pajak yang melakukan pembelian barang dan jasa digital untuk kegiatan usaha dapat melakukan pengkreditan pajak masukan sepanjang bukti pungut PPN memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.

“Itu dilakukan dengan mencantumkan nama dan NPWP pembeli atau alamat email yang terdaftar pada sistem Direktorat Jenderal Pajak,” tulisnya.

Pengaturan selengkapnya mengenai persyaratan dan tata cara penunjukan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN dapat dilihat pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 pada www.pajak.go.id.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement