Kamis 25 Jun 2020 21:28 WIB

Wajib Pajak tak Bisa Dapat Insentif Ganda dari Donasi

Untuk dapat insentif kegiatan donasi, WP harus memilih salah satu fasilitas pajak

Red: Nidia Zuraya
Pajak (Ilustrasi)
Foto: firstpost.com
Pajak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Yunirwansyah menegaskan wajib pajak (WP) tidak bisa mendapatkan dua insentif pajak sekaligus dari kegiatan sumbangan dalam rangka penanggulangan wabah Covid-19. Yunirwansyah menyatakan untuk mendapat insentif pajak dari kegiatan menyumbang, WP harus memilih antara fasilitas yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 93 Tahun 2010 atau PP Nomor 29 Tahun 2020.

"Jadi dia harus memilih apakah dia mau menggunakan PP 93/2010 atau PP 29/2020. Tidak boleh dobel," katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis (25/6).

Baca Juga

Yunirwansyah menjelaskan jika WP menggunakan PP 29/2020 maka sumbangan penanggulangan Covid-19 yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebesar nilai sumbangan yang dikeluarkan. Sementara jika menggunakan PP 93/2010 maka nilai sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk satu tahun tidak boleh melebihi 5 persen dari penghasilan neto tahun pajak sebelumnya.

"Di PP 93/2010 syaratnya dibatasi sekali yaitu harus 5 persen dari neto sebelumnya sedangkan dalam PP 29/2020 sumbangan itu diberikan tidak dibatasi 5 persen," katanya.