REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Jerman diperkirakan akan mengeluarkan resolusi menentang pencaplokan Tepi Barat oleh Israel pada Selasa (30/6). Berlin menilai langkah itu ilegal dan melanggar hukum internasional.
Media Jerman Sueddeutsche Zeitung melaporkan Bundestag akan mengadakan sidang parlemen atas permintaan koalisi yang berkuasa, meliputi Christian Alliance dan Social Democratic Party. Kedua pihak telah sepakat bahwa pencaplokan bagian-bagian Tepi Barat dan perluasan permukiman Israel di sana bertentangan dengan hukum internasional.
Rancangan resolusi belum disetujui. Namun kelompok-kelompok koalisi diharapkan mengumumkan persetujuannya pada Selasa atau sehari sebelum Israel melaksanakan rencana pencaplokan Tepi Barat.
Meskipun menolak pencaplokan Tepi Barat, Jerman tetap menentang tindakan hukuman terhadap Israel. Menurutnya, diskusi tentang sanksi sepihak atau ancaman sanksi tidak memiliki efek konstruktif dalam proses penyelesaian konflik Israel-Palestina.
Langkah Jerman merumuskan rancangan resolusi menolak pencaplokan Tepi Barat datang ketika negara ini akan mengambil alih kursi kepresidenan di Dewan Uni Eropa dan Dewan Keamanan PBB. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memutuskan menunda pelaksanaan pencaplokan sebagian wilayah Tepi Barat yang diagendakan dilakukan pada Rabu (1/7). Hal itu dia ungkapkan saat menghadiri pertemuan dengan anggota parlemen dari Likud Party pada Senin (29/6).
Netanyahu mengisyaratkan masih menjalin diskusi dengan Amerika Serikat (AS) perihal rencananya mencaplok sebagian wilayah Tepi Barat. "Saya memiliki jalur komunikasi positif dan hangat dengan Amerika dan ketika saya memiliki sesuatu untuk dilaporkan, saya akan melaporkannya," ucapnya dikutip laman Times of Israel.
Netanyahu tak menampik bahwa pencaplokan Tepi Barat merupakan proses yang rumit. Terdapat banyak pertimbangan diplomatik dan keamanan yang tidak dapat dia bahas secara publik. "Kami mengatakan bahwa (pencaplokan) akan terjadi setelah 1 Juli," ujarnya.
Menurut seorang sumber, salah satu pertimbangan Netanyahu membatalkan pencaplokan adalah keputusan mendatang oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Keputusan itu adalah tentang apakah badan tersebut memiliki yurisdiksi untuk meluncurkan penyelidikan kejahatan perang terhadap Israel dan Palestina.