DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamualaikum Wr Wb. Ustaz, sekarang banyak gim yang berbayar dan membutuhkan top up. Makin tinggi levelnya makin besar biayanya. Umumnya dilakukan oleh usia anak-anak. Bagaimana pandangan fikih dan syariat Islam? -- Arif, Depok
Waalaikumussalam Wr Wb. Top up game itu aktivitas yang dilarang...
Berita Lainnya