Kamis 02 Jul 2020 17:50 WIB

AS Setujui Rancangan Sanksi Terkait UU Keamanan Hong Kong

AS akan menjatuhkan sanksi bagi pihak yang merongrong otonomi Hong Kong

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nur Aini
 Para pengunjuk rasa menentang undang-undang keamanan nasional yang baru dengan lima jari, menandakan Lima tuntutan - tidak kurang pada peringatan penyerahan Hong Kong ke China dari Inggris di Hong Kong, Rabu, Juli. 1, 2020. Hong Kong menandai peringatan 23 tahun penyerahannya ke Cina pada tahun 1997, dan hanya satu hari setelah Cina memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang menindak protes di wilayah tersebut.
Foto: AP / Vincent Yu
Para pengunjuk rasa menentang undang-undang keamanan nasional yang baru dengan lima jari, menandakan Lima tuntutan - tidak kurang pada peringatan penyerahan Hong Kong ke China dari Inggris di Hong Kong, Rabu, Juli. 1, 2020. Hong Kong menandai peringatan 23 tahun penyerahannya ke Cina pada tahun 1997, dan hanya satu hari setelah Cina memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang menindak protes di wilayah tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON — House of Representatives dan Senat Amerika Serikat (AS) telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) untuk menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang merongrong otonomi Hong Kong pada Rabu (1/7). Hal itu terjadi setelah China mengesahkan UU Keamanan Nasional untuk wilayah tersebut.

Ketua House of Representatives AS Nancy Pelosi RUU itu diadopsi dengan suara bulat. “Ini tanggapan yang sangat dibutuhkan untuk pengesahan Pemerintah China atas UU yang disebut ‘keamanan nasional’ yang mengancam akhir dari ‘satu negara dua sistem’, yang dijanjikan tepat 23 tahun lalu hari ini,” ujarnya, dikutip laman the Guardian.

Baca Juga

Menurut dia, semua orang yang mencintai kebebasan harus mengutuk UU Keamanan Nasional. Pelosi meyakini UU itu sengaja disahkan untuk mengekang kebebasan demokrasi di Hong Kong. 

RUU yang disiapkan AS mengincar unit polisi yang menindak keras para demonstran Hong Kong. Pejabat Partai Komunis China (PKC) yang bertanggung jawab atas pengesahan UU Keamanan Nasional  turut dibidik. 

AS juga akan menjatuhkan sanksi pada bank yang melakukan bisnis dengan entitas terkategori dalam RUU. Sentor Chirs Van Hollen mengatakan Senat akan memberikan suara secepatnya pada Kamis (2/7) guna memberikan persetujuan legislatif final kemudian mengirimnya ke Gedung Putih.

Pengesahan UU Keamanan Nasional kembali membuat China dan AS saling bertikai. China telah mengumumkan akan memberlakukan pembatasan visa pada orang Amerika yang dianggap mencampuri urusan Hong Kong.

Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo telah mengecam langkah tersebut. Dia menegaskan bahwa UU Keamanan Nasional telah menghancurkan otonomi wilayah Hong Kong. “Paranoia dan ketakutan Beijing akan asipirasi rakyatnya sendiri telah menyebabkan Beijing mengeluarkan isi dari fondasi kesuksesan wilayah itu,” ujarnya.

UU Keamanan Nasional Hong Kong resmi diberlakukan pada Selasa (30/6). Undang-undang tersebut telah dipandang sebagai “pedang” untuk menebas gerakan pro-demokrasi di wilayah otonomi khusus tersebut.

Dalam UU tersebut, terdapat empat tindakan utama yang akan dijerat, yakni subversi, terorisme, seruan atau kampanye pemisahan diri dari China, dan berkolusi dengan kekuatan asing untuk membahayakan keamanan nasional. Hukuman maksimum untuk keempat pelanggaran itu adalah penjara seumur hidup.

Sementara, beberapa pelanggaran ringan akan menghasilkan pidana penjara kurang dari tiga tahun. Meski memperoleh penolakan keras dari masyarakat Hong Kong, tapi pemerintah menjamin bahwa UU itu hanya membidik kelompok minoritas. Hal itu pun dinyatakan telah berulang kali dinyatakan Pemerintah China sejak memperkenalkan rancangan undang-undang terkait lebih dari sebulan lalu.

“UU ini akan menjadi pedang tajam yang menggantung di atas minoritas orang yang membahayakan keamanan nasional. Tapi bagi sebagian penduduk Hong Kong, serta orang asing di kota tersebut, UU ini akan menjadi malaikat pelindung yang melindungi hak-hak mereka, kebebasan, dan cara hidup yang damai,” kata Kantor Dewan Negara untuk Urusan Hong Kong dan Makau dalam sebuah pernyataan, dikutip laman South China Morning Post.

Kantor penghubung China di Hong Kong mengungkapkan UU Keamanan Nasional akan memberi dukungan kuat bagi kota tersebut untuk beralih dari kekacauan ke stabilitas. “Tidak seorang pun harus meremehkan tekad pemerintah pusat untuk menjaga keamanan nasional di Hong Kong,” katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement