Kamis 02 Jul 2020 23:47 WIB

DPRD Jabar Minta Masukan MUI Bogor Soal Raperda Pesantren

Raperda Pesantren memiliki fungsi kemitraan yang dilakukan ponpes dengan dunia usaha.

Red: Muhammad Fakhruddin
DPRD Jabar Minta Masukan MUI Bogor Soal Raperda Pesantren (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
DPRD Jabar Minta Masukan MUI Bogor Soal Raperda Pesantren (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,CIBINONG -- Komisi V DPRD Jawa Barat mendatangi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Kamis (2/7), demi meminta masukan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren.

"Yang pertama adalah silaturahmi antara santri dengan kiainya, yang kedua adalah dalam rangka agenda sidang reses yang membahas tentang Raperda Pondok Pesantren," ucap anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Gerindra, Cecep Gogom dalam kunjungannya.

Menurutnya, Raperda Pesantren memiliki fungsi dalam memuat sinergitas, kerja sama, dan kemitraan yang bisa dilakukan ponpes dengan dunia usaha bahkan pihak dari luar negeri.

Sementara Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH Ahmad Mukri Aji menyambut baik kunjungan mantan alumni Pendidikan Kader Ulama (PKU) tersebut. Ia memberi sejumlah masukan terkait pondok pesantren kepada Cecep.

"Pondok pesantren adalah yang paling berjasa untuk menghadirkan tokoh tokoh intelektual untuk itu raperda ini harus benar benar matang sehingga bisa menghadirkan tokoh tokoh intelektual," tuturnya.

Sebelumnya, Anggota Pantia Khusus (Pansus) 7 DPRD Jawa Barat, Asep Wahyuwijaya alias AW mengatakan bahwa Raperda Pesantren tak bisa segera disahkan sebelum dibuatkan Peraturan Presiden (Perpres).

"Ternyata Undang-undang Pesantren pun didalamnya mengamanatkan perlunya Perpres agar UU tersebut bisa segera berlaku dengan efektif," ujar Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Barat itu saat dihubungi.

Menurutnya, meski sudah tersedia Undang-undang No 18 tahun 19 tentang Pesantren, tapi Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren ini tidak bisa serta merta menjadi Perda karena kewenangannya masih ada di ranah Kementrian Agama.(KR-MFS).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement