Kamis 02 Jul 2020 23:59 WIB

BNN Lampung Tangkap Lima Tersangka dan Sita 6.969 Ekstasi

BNN mendapat informasi pengiriman ekstasi Aceh ke Lampung

Polisi menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus peredaran narkotika. Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung, menangkap lima tersangka jaringan pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang dengan menyita 6.969 butir pil ekstasi
Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
Polisi menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus peredaran narkotika. Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung, menangkap lima tersangka jaringan pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang dengan menyita 6.969 butir pil ekstasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung, menangkap lima tersangka jaringan pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang dengan menyita 6.969 butir pil ekstasi.

"Kami tangkap mereka pada 27 Juli 2020 pukul 19.00 WIB saat membawa 6.969 butir pil ekstasi atau seberat 3.577,37 gram," kata Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya di Bandarlampung, Kamis (2/7).

Dia melanjutkan lima tersangka tersebut di antaranya, Edi Samsuar Samsudin (38) warga Aceh,(49) warga Bukit Tinggi, Sumatera Barat, Mulkani (49) warga Bukit Tinggi, Sumatera Barat, Abdul Rohman (39) warga Lampung, dan dua napi Lapas Rajabasa, M Nasir (31), dan David Prasetyo (31) warga Lampung.

"Kami tangkap mereka di tiga lokasi di SPBU rest area Tol Terbanggi KM171 Lampung Tengah, SPBU Jalan Soekarno Hatta Bandarlampung, dan SPBU Kemiling Bandarlampung," kata dia. Dia menjelaskan penangkapan tersebut berawal saat tim mendapatkan informasi ada pengiriman narkotika jenis ekstasi asal Aceh yang akan dikirim ke Lampung.

Barang haram tersebut dikirim dengan cara diantar kurir menggunakan mobil Toyota Innova warna hitam dengan nomor polisi B 8699 OM.

"Pada sore tanggal 27 Juni 2020 tim melihat kendaraan tersangka masuk restarea Tol Terbanggi KM171 untuk mengisi bahan bakar. Saat mereka mengisi bahan bakar, tim langsung menangkap dua tersangka yang berada dalam mobil," kata dia lagi.

Dua tersangka yang berada di dalam mobil diketahui bernama Edi Samsuar Samsudin dan Mulkani (supir). Tersangka Edi mengakui bahwa ia sedang mengantarkan ekstasi yang disimpannya di dalam ban serep atas perintah PON yang masih dalam pencarian.

Sesuai kesepakatan tersangka Edi, bahwa barang itu akan dikirim di SPBU Rajabasa dan diterima oleh tersangka Abdul Rohman. Saat itu tersangka Abdul datang menggunakan sepeda motor menghampiri mobil untuk mengambil paket yang ditugaskan oleh David, seorang napi Lapas Rajabasa.

"Berdasarkan keterangan Rohman bahwa barang itu akan dikirimnya kepada Deni yang beralamat di Hanura, Pesawaran, Lampung," katanya.

Atas keterangan itu, tim kemudian melakukan pengejaran ke lokasi di SPBU Kemiling untuk melakukan penangkapan terhadap calon pembeli atas nama Deni. Saat pengintaian, tim menangkap seseorang yang diketahui berdasarkan keterangan tersangka Rohman bahwa target bukan Deni.

"Target kabur, dan akhirnya kami melanjutkan ke Lapas Rajabasa untuk menginterogasi dua tersangka dari Lapas. Setelah itu tersangka kami bawa ke Kantor BNN," katanya lagi.

Dari penangkapan itu, petugas mengamankan 6.969 butir pil ekstasi dengan berat 3577,37 gram, satu unit mobil yang dibawa tersangka Edi dan Mulkani, satu buah ban serep mobil Innova, satu unit motor Yamaha Mio milik tersangka Abdul Rohman, dan sejumlah uang tunai.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement