Jumat 03 Jul 2020 16:16 WIB

Dishub Sleman Segera Buka Pelayanan Uji KIR

Layanan uji KIR selama pandemi Covid-19 akan menerapkan protokol kesehatan.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq
Petugas melakukan uji kir berkala kendaraan.
Foto: Hendra Nurdiyansyah/ANTARA FOTO
Petugas melakukan uji kir berkala kendaraan.

REPUBLIKA.CO.ID,  SLEMAN -- Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, DIY, akan membuka kembali pelayanan pengujian kendaraan bermotor (uji KIR). Layanan dibuka 6 Juli 2020, setelah sebelumnya tutup sejak 2 April 2020.

Dishub Sleman telah pula melakukan simulasi pelaksanaan uji KIR. Simulasi ini tidak cuma melibatkan Dishub, tapi dihadiri Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

"Insya Allah hari Senin pelayanan uji KIR sudah dibuka. SOP pelayanan dan penerapan protokol kesehatan sudah bagus dan telah mendapat supervisi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman," Sekda Sleman, Harda Kiswaya, Jumat (3/7).

Kepala Dishub Kabupaten Sleman, Mardiyana mengatakan, dalam pelayanan uji KIR selama pandemi Covid-19 ini mereka tetap akan menerapkan SOP sesuai protokol kesehatan. Seperti memakai masker, cuci tangan, dan dicek suhu tubuh pemohon.

Masyarakat atau pemohon sebelumnya melakukan pendaftaran secara daring pada website www.sikresno.id, dan pembayaran dilakukan non-tunai. Pendaftaran ini untuk mengurangi kerumunan sebagai cara mereka pencegahan penularan Covid-19.

Mardiyana menerangkan, kendaraan yang akan melakukan uji KIR masuk melewati pintu barat dan pintu tengah Dishub. Selain protokol utama, parkir akan turut dikondisikan di luar Dishub Sleman bila kapasitas tidak memenuhi.

"Parkir timur sementara masih digunakan untuk posko dekontaminasi Covid-19. Namun, sudah kami lakukan uji coba untuk kendaraan besar seperti truk dan bus bisa melewati posko tersebut untuk menuju tempat uji KIR," ujar Mardiyana.

Selain itu, ia menjelaskan, usai proses administrasi selesai, pemohon membawa kendaraan sesuai nomor antrian. Kendaraan yang diuji disemprot disinfektan dan pengemudi tidak dibolehkan turun selama uji emisi masih berlangsung.

"Dulu sebelum pandemi, Dishub Sleman pada Senin-Kamis melayani hingga 120 kendaraan dan Jumat 80 kendaraan, selama pandemi ini kami batasi hanya 50 persen saja dari hari biasanya," katanya.

Mardiyana menambahkan, mereka akan memberikan dispensasi berupa pembebasan denda bagi kendaraan yang telat melakukan uji KIR. Pembebasan diberikan ke kendaraan mulai April-Desember 2020.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement