Jumat 03 Jul 2020 18:56 WIB

Ini Alasan Tersangka Rekam Aksi Rekan Intip Pengunjung

Tersangka berinisial D merekam dan mengunggah aksi rekannya karena iseng.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
polisi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, satu orang mantan pegawai Starbucks diduga merekam dan mengunggah aksi rekannya yang tengah mengintip payudara seorang pelanggan melalui CCTV karena iseng.
Foto: istimewa
polisi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, satu orang mantan pegawai Starbucks diduga merekam dan mengunggah aksi rekannya yang tengah mengintip payudara seorang pelanggan melalui CCTV karena iseng.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menetapkan satu orang mantan pegawai Starbucks sebagai tersangka lantaran merekam dan mengunggah aksi rekannya yang tengah mengintip payudara seorang pelanggan melalui CCTV. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka berinisial D melakukan hal itu karena iseng.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdhi Susianto mengatakan, saat itu tersangka D sedang bercanda dengan salah satu rekannya berinisial K. Sebab, K diketahui memiliki ketertarikan dengan korban berinisial VA itu.

Baca Juga

“Jadi merupakan keisengan dari tersangka DD yang mencoba menggoda saksi KH yang pada saat itu ada kenalannya, yakni saudari VA yang datang ke kedai tersebut,” kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (3/7).

Budhi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (1/7) malam. Saat itu, sambung dia, korban datang bersama seorang temannya. Kemudian, K dan D kemudian masuk ke ruangan kamera pengawas. 

Lalu, K mengarahkan dan memperbesar rekaman CCTV ke bagian payudara korban. Sedangkan, D merekam aksi rekannya itu dan menggungah ke akun media sosial miliknya.

Dia menjelaskan, korban memang merupakan pelanggan yang cukup sering datang ke kedai kopi tersebut. K yang bekerja sebagai barista pun kerap melayani dan mulai berkenalan dengan korban. 

Hal inilah yang diduga menjadi pemicu rekan-rekan K menggoda dirinya. "Nah, teman-temannya menganggap bahwa KH ini sedang PDKT dengan VA, sehingga sering diisengi, ataupun dibencandai bahwa ini ada kedekatan," ungkap Budhi.

Budhi menuturkan, hingga kini K masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Utara. "Sampai saat ini, untuk peran KH, statusnya masih sebagai saksi sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut," papar dia.

Atas perbuatannya, D disangkakan Pasal 45 Undang-Undang ITE Nomor 11. Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. 

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara mengamankan dua orang mantan pegawai Starbucks yang diduga mengintip payudara seorang pelanggan melalui CCTV. Tindakan itu terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial dan menjadi viral. 

Dalam video tersebut, oknum pegawai yang memperhatikan video rekaman CCTV mengarahkan kameranya ke bagian kaki salah seorang pengunjung perempuan yang sedang duduk. Kemudian berlanjut ke bagian dada. Diduga peristiwa itu terjadi di salah satu gerai Starbucks yang terletak di Sunter Mal, Jakarta Utara.

Oknum tersebut tidak sendirian dalam memperhatikan rekaman CCTV, ada juga dua orang rekannya yang ikut tertawa saat mengamatinya. Video itu pun mendapatkan banyak hujatan dari warganet karena dianggap sebagai salah satu bentuk pelecehan seksual. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement