Jumat 03 Jul 2020 21:14 WIB

Baznas Depok Pastikan Hewan Qurban Kondisinya Sehat

Sembelihan hewan qurban harus keluar darahnya dengan sempurna.

BAZNAS lakukan simulasi pemotongan hewan kurban mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
Foto: dok. BAZNAS
BAZNAS lakukan simulasi pemotongan hewan kurban mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok memastikan hewan qurban yang disembelih pada hari raya Idul Adha 1.441 Hijriah dalam kondisi sehat, sehingga umat mengonsumsi hewan qurban yang tidak mengandung penyakit."Hewan tidak buta, tidak sakit, tidak kurus atau tidak pincang,” kata Ketua Baznas Kota Depok KH. Encep di Depok, Jumat (3/7).

Mengutip pendapat ulama Imam empat mazhab, KH Encep menjelaskan sembelihan hewan qurban harus keluar darahnya dengan sempurna. Caranya adalah dengan memotong kerongkongan (hulqum), tenggorokan (mari') dan salah satu urat nadi (wadi')."Hewan juga tidak boleh stres saat akan disembelih, karena akan berpengaruh pada kualitas daging," jelasnya.

Menurut dia jika hewan stres maka darah akan tertinggal di dalam daging, dan sangat mungkin menyimpan virus atau bakteri berbahaya. Salah satu cara agar hewan tidak stres adalah tidak mengasah pisau di hadapan hewan, juga tidak memperlihatkan hewan yang disembelih ke hewan lain. "Pisau harus tajam dan pemotongan dengan sekali sembelihan," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua III Baznas Kota Depok Setiawan Eko mengungkapkan Baznas Kota Depok menyelenggarakan penyembelihan hewan kurban melalui rumah pemotongan hewan (RPH). Dalam proses pemotongan, Baznas memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Bahkan, Baznas juga melibatkan Satgas Covid-19.

"Pola pendistribusiannya adalah mengunjungi penerima manfaat qurban khususnya terdampak Covid-19. Tidak menyelenggarakan pemotongan yang memungkinkan adanya kerumunan orang, melainkan amil Baznas yang akan mendatangi penerima qurban," katanya.

Baznas memberi kebebasan kepada Unit Pengelola Zakat (UPZ) untuk menyelenggarakan penyembelihan qurban sepanjang mengikuti protokol kesehatan Covid-19."UPZ harus memiliki tim khusus yang mengunjungi penerima manfaat qurban, tidak ada pengumpulan orang dan tidak ada orang yang mengantri. Pendekatan kita adalah preventif dan melindungi, tidak menyebarkan Covid-19," katanya.

Pelatihan Baznas Kota Depok ini diikuti lebih 80 orang dari UPZ, DKM Masjid dan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Selama tiga jam, peserta mendapat informasi seputar kajian syariat tentang qurban di era pandemi.

Dalam pelatihan itu disepakati adanya kerja sama penyelenggaraan qurban sesuai syariah dan protokol kesehatan Covid-19 melalui beberapa skema. Juru sembelih halal terlatih diajukan  masyarakat atau UPZ untuk mendapatkan fasilitas pemeriksaan covid-19, kerjasama Baznas Kota Depok dengan Dinas Kesehatan Kota Depok. Baznas Kota Depok juga menyiapkan perangkat administrasi penyelenggaraan qurban oleh UPZ yang terdaftar.

 

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement