Selasa 07 Jul 2020 16:10 WIB

Siap-Siap, Pengguna Spotify dan Netflix Wajib Bayar Pajak

Jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10 persen dari harga sebelum pajak.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Netflix
Foto: EPA
Netflix

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menunjuk enam perusahaan global pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Mereka dianggap telah memenuhi kriteria dan sudah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN.

Enam perusahaan tersebut adalah Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International BV, dan Spotify AB. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, dengan penunjukan ini, produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut PPN mulai 1 Agustus 2020.

Jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10 persen dari harga sebelum pajak. "Ini harus dicantumkan pada resi atau kwitansi yang  diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," kata Hestu dalam keterangan resmi, Selasa (7/7).

PPN yang dibayarkan kepada pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha dapat diklaim sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak. Untuk dapat mengkreditkan pajak masukan, pengusaha kena pajak harus memberitahukan nama dan NPWP kepada pembeli untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak. 

Apabila bukti pungut belum mencantumkan informasi nama dan NPWP pembeli, Hestu menjelaskan, pajak masukan tetap dapat dikreditkan. Tapi, ini sepanjang bukti pungut mencantumkan alamat email pembeli yang terdaftar sebagai alamat email pengusaha kena pajak pada sistem informasi DJP. Atau,  terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik penjual memuat  nama dan NPWP pembeli, atau alamat email sebagaimana dimaksud di atas.

Hestu memastikan, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan para pelaku usaha luar negeri yang lain. Khususnya untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka. "Diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement