REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Purbalingga membentuk tim penilai pengganti tanah wakaf yang digunakan untuk pembangunan Bandara Jenderal Besar Soedirman (JBS), Selasa (7/7). Rapat pembentukan tim tersebut dibuka oleh Kakankemenag Purbalingga, Karsono, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Agus Winarno, dan Kabid Jaringan Transportasi dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan Jateng Agung Pramono.
Dalam kesempatan itu, Agung Pramono, menyebutkan tanah wakaf yang digunakan pemerintah harus diganti dengan nilai yang sepadan. Dalam penggantian tanah wakaf yang digunakan untuk pembangunan Bandara Soedirman, yang akan membayar ganti rugi adalah Pemprov Jateng.
Dia menyebutkan, dalam APBD 2020, Pemprov Jateng melalui Dishub Jateng sebenarnya sudah menganggarkan dana untuk pembebasan lahan termasuk tanah wakaf yang digunakan untuk pembangunan Bandara Soedirman. ''Namun karena ada re-focusing anggaran untuk penanganan Covid-19, membuat anggaran tersebut teralihkan,'' jelasnya.
Untuk itu, Agung mengaku, Dishub akan mengusulkan kembali anggaran penggantian tanah wakaf tersebut pada APBD Perubahan 2020.
Kepala Kantor Kemenag Karsono, dalam kesempatan itu menyatakan pembentukan tim penilai keseimbangan nilai wakaf sesuai dengan amanat PP 25 tahun 2018. Dengan demikian, saat ada pembangunan Bandara Soedirman yang menggunakan lahan atau bangunan wakaf, harus diganti sesuai dengan nilai dan peruntukannya.
''Tim ini bertugas untuk menentukan nilai tanah wakaf yang digunakan dan mencari lahan pengganti yang sesuai dengan peruntukannya,'' katanya.
Ketua MUI Purbalingga KH Roghib Abdurrahman yang juga hadir pada kegiatan tersebut, mengingatkan tim yang dibentuk agar cermat dalam melakukan tugasnya. ''Anggota tim penilai harus benar-benar menilai wakaf yang dibebaskan untuk Bandara, sehingga penggantinya juga akan senilai,'' katanya.