Kamis 09 Jul 2020 00:49 WIB

Pendapat Quraish Shihab Soal Baca Alquran untuk Orang Mati

Ulama berbeda pendapat soal membaca Alquran untuk orang mati.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Quraish Shihab Jelasakn Soal Membaca Alquran untuk Almarhum. Foto: Membaca Alquran (ilustrasi)
Foto: Muhammad Rizki Triyana (Republika TV)
Quraish Shihab Jelasakn Soal Membaca Alquran untuk Almarhum. Foto: Membaca Alquran (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Umat Islam di Indonesia biasanya selalu mengirimkan doa untuk orang yang sudah mati. Bahkan, umat Islam kerap membacakan Alquran bagi keluarganya yang sudah meninggal. Namun, barangkali belum banyak yang mengetahui manfaat berdoa dan membacakan Alquran untuk orang mati.

Dalam buku “M Quraish Menjawab” dijelaskan bahwa berdoa untuk kaum Muslim yang hidup atau yang sudah wafat adalah anjuran agama. Menurut M Quriash, membaca Alquran juga merupakan salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan.

Baca Juga

“Hanya saja, terdapat perbedaan paham di kalangan para ulama ihwal bermanfaat atau tidak bacaan itu bagi orang yang telah wafat,” jelas M Quraish.

Memang, lanjutnya, dalam kitab-kitab hadits standar, ditemukan hadits-hadits yang menganjurkan pembacaan Alquran bagi orang yang akan atau telah wafat. Misalnya, Abu Dawud meriwayatkan bahwa sahabat Nabi, Ma’qil bin Yasar, menyatkan bahwa Nabi Saw bersabda,

“Bacalah surah Yasin untuk orang-orang yang (akan atau sudah) mati (dari kau Muslim).”

Menurut M Quraish, nilai keshahihan hadits ini dan semacamnya dipersilihkan. Namun, menurutnya, di kalangan para ulama hadits, dikenal kaidah yang menyatakan bahwa hadits-hadits yang tidak terlalu lemah dapat diamalkan, khususnya dalam bidang berbagai keutamaan (fadhail).

M Quraish menjelaskan, sebagian ulama menyatakan bahwa membaca Alquran pada dasarnya di benarkan kapan dan di mana pun. Sekalipun hadits di atas lemah, atau bahkan tidak ada sama sekali, tidak ada halangan untuk membaca Alquran bagi orang yang akan atau sudah wafat.

“Yang diperselisihkan oleh para ulama adalah apakah ganjaran bacaan itu dapat diperoleh oleh almarhum atau tidak,” ucapnya.

Pada dasarnya, menurut M Quraish, mahab Imam Syafi’i menilai bahwa pahalanya tidak bermanfaat bagi orang yang telah wafat, sedangkan mazhab Abu Hanifah dan Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa pahalanya dapat diterima oleh orang yang telah wafat.

Sementara, Imam al-Qarafi yang bermazhab Maliki menutup keterangannya dengan mengatakan bahwa persoalan ini walaupun dipersilihkan tidak wajar untuk ditinggalkan dalam hal pengamalannya. Sebab, siapa tahu hal itu benar-benar dapat diterima oleh orang yang telah wafat, karena yang demikian itu berada di luar jangakauan pengetahuan kita.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement