REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau (Kepri) Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan telah menangkap dua kapal Cina yaitu Kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118. Sebab, kedua kapal tersebut diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan seorang Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI ) meninggal dunia.
"Kami berhasil mengamankan Kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 berbendera Cina. Diduga ada tindakan kekerasan kepada korban berinisial HA asal Indonesia. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polda Kepri, TNI Angkatan Laut, Badan Intelijen Negara Kepri, Bakamla, Bea dan Cukai serta KPLP setempat," katanya dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id di Jakarta, Kamis (9/7).
Kemudian, ia melanjutkan informasi awal yang diterima ada seorang WNI diduga dianiaya hingga meninggal dunia, seperti pengalaman sebelumnya sebagian besar tenaga kerja ABK yang bekerja di kapal asing itu diperlakukan secara tidak manusiawi dan berdasarkan dokumen untuk mereka bekerja sering kali dipalsukan dan tidak benar isinya.
"Sehingga dugaan kami kedua kapal ini salah satunya merupakan tempat dilakukannya penganiayaan dan kapal lainnya sebagai saksi yang mengetahui kejadian tersebut," kata dia.