Kamis 09 Jul 2020 07:58 WIB

ABK WNI Dianiaya sampai Meninggal di Kapal Ikan China

Polda Kepri mengamankan dua kapal ikan berbendera China.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Nidia Zuraya
Korban tewas (ilustrasi)
Foto: www.123rf.com
Korban tewas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau (Kepri) Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan telah menangkap dua kapal Cina yaitu Kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118. Sebab, kedua kapal tersebut diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan seorang Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI ) meninggal dunia.

"Kami berhasil mengamankan Kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 berbendera Cina. Diduga ada tindakan kekerasan kepada korban berinisial HA asal Indonesia. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polda Kepri, TNI Angkatan Laut, Badan Intelijen Negara Kepri, Bakamla, Bea dan Cukai serta KPLP setempat," katanya dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id di Jakarta, Kamis (9/7).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan informasi awal yang diterima ada seorang WNI diduga dianiaya hingga meninggal dunia, seperti pengalaman sebelumnya sebagian besar tenaga kerja ABK yang bekerja di kapal asing itu diperlakukan secara tidak manusiawi dan berdasarkan dokumen untuk mereka bekerja sering kali dipalsukan dan tidak benar isinya.

"Sehingga dugaan kami kedua kapal ini salah satunya merupakan tempat dilakukannya penganiayaan dan kapal lainnya sebagai saksi yang mengetahui kejadian tersebut," kata dia.

Ia menjelaskan pencarian kapal tersebut pada (8/7) pukul 06.00 WIB. Tim gabungan mengerahkan helikopter untuk melakukan pencarian dari udara. Lalu, saat dilakukan pengejaran Kapal 117 sempat hampir lepas. Namun, pihaknya berhasil menggiring kapal tersebut untuk memasuki wilayah perairan Indonesia.

Ia menambahkan kapal tersebut telah berlayar selama tujuh bulan dari Singapura ke Argentina dan melewati perairan Indonesia. Saat itulah, pihak kepolisian melakukan penyergapan dan masih melakukan pemeriksaan untuk mengusut secara hukum kapal Cina tersebut.

"Untuk kondisi jenazah saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh tim dokter, kondisi jenazah sendiri masih utuh dengan menggunakan pakaian serta diberi selimut. Untuk hasil visum nya kami masih menunggu dari tim dokter," kata dia.

Menurutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia ini terjadi di bawah wilayah yurisdiksi Indonesia dan yang dianiaya adalah WNI walaupun WNI tersebut bekerja di kapal asing. "Kewenangan ini ada di aparat kepolisian termasuk juga di TNI AL dan Bakamla yang dapat melakukan tindakan hukum," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement