Kamis 09 Jul 2020 16:49 WIB

Waduh...Kurir di Bogor Berbondong-bondong Edarkan Narkoba 

Enam dari 19 kasus itu merupakan peredaran narkoba yang dilakukan oleh kurir jasa pen

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Agus Yulianto
Petugas kepolisian memperlihatkan barang bukti narkoba.
Foto: Republika/Prayogi
Petugas kepolisian memperlihatkan barang bukti narkoba.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polresta Bogor Kota berhasil membekuk 24 tersangka dari 19 kasus peredaran narkoba. Enam dari 19 kasus itu merupakan peredaran yang dilakukan oleh kurir jasa pengiriman.

Satu dari enam kasus yang dilakukan kurir itu, diperjualbelikan melalui media sosial dengan jasa pengiriman kurir. Sementara, selebihnya, merupakan transaksi dengan modus lama, yakni salam tempel barang haram itu.

"Mereka yang pasti menggunakan jasa pengiriman," kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Indra Sani, di Polresta Bogor Kota, Kamis (9/8).

Indra menjelaskan, memperoleh informasi modus peredaran sebagai kurir dan melalui media sosial dari masyarakat. Kemudian, pihaknya melakukan tindaklanjut dan pelacakan.