Jumat 10 Jul 2020 23:25 WIB

Makassar Mulai Berlakukan Surat Bebas Covid-19 Ahad Ini

Surat keterangan bebas Covid-19 bagi warga yang akan melintas keluar maupun masuk.

Red: Yudha Manggala P Putra
Pengecekan pasien dengan metode polymerase chain reaction atau PCR (ilustrasi).
Foto: AP Photo/Gerald Herbert
Pengecekan pasien dengan metode polymerase chain reaction atau PCR (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Kota Makassar, di Provinsi Sulawesi Selatan mulai memberlakukan Surat Keterangan (Suket) bebas Covid-19 bagi warga yang akan melintas keluar maupun masuk di titik perbatasan kota mulai Ahad (12/7).

"Tadinya akan diberlakukan pada Sabtu (11/7), tapi kita undur dan menjadi hari Ahad," ujar Pejabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin di Balai Kota usai bertemu Bupati Gowa, Jumat (10/7).

Hal ini dilakukan untuk mematangkan persiapan tim sejalan dengan penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 36 tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Covid-19.

Pihaknya berharap masyarakat tidak perlu panik dengan hadirnya Perwali itu. Mengingat, tujuan aturan mempersempit gerakan masyarakat ini untuk memperkecil penyebaran khususnya Kota Makassar sebagai episentrum di Sulsel.