REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Kota Makassar, di Provinsi Sulawesi Selatan mulai memberlakukan Surat Keterangan (Suket) bebas Covid-19 bagi warga yang akan melintas keluar maupun masuk di titik perbatasan kota mulai Ahad (12/7).
"Tadinya akan diberlakukan pada Sabtu (11/7), tapi kita undur dan menjadi hari Ahad," ujar Pejabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin di Balai Kota usai bertemu Bupati Gowa, Jumat (10/7).
Hal ini dilakukan untuk mematangkan persiapan tim sejalan dengan penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 36 tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Covid-19.
Pihaknya berharap masyarakat tidak perlu panik dengan hadirnya Perwali itu. Mengingat, tujuan aturan mempersempit gerakan masyarakat ini untuk memperkecil penyebaran khususnya Kota Makassar sebagai episentrum di Sulsel.