REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Elvina A.Rahayu, MP*
Deklarasi Halal Mandiri, dapat saja dilakukan untuk lingkup terbatas dan dilakukan dengan protokol yang jelas. Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halal Thayyib (LPHKHT) Muhammadiyah sudah menyampaikan pokok pikiran terkait poin deklarasi halal mandiri pada saat RDPU bulan Juni lalu.
Deklarasi Halal Mandiri (DHM) bukan pernyataan yang dilakukan oleh pelaku usaha sekalipun produknya cuma pisang goreng misalnya. Jika deklarasi halal mandiri itu dilakukan oleh pelaku usaha ,maka hak konsumen Muslim berpotensi terancam. Namun DHM dengan protap yang dapat dipertanggungjawabkan menjadi suatu keniscayaan! DHM hanya boleh dilakukan ketika ada kelompok/ ormas Islam yang kompeten dan dapat diandalkan untuk menyokong kegiatan ini.
DHM ini sangat diperlukan. Mengapa? Profil industri makanan dan minuman Indonesia sekitar 99,9 persen merupakan industri berskala mikro kecil, bahkan ultra mikro ada di dalamnya. Jika persyaratan wajib halal yang diberlakukan kepada kelompok ini berupa sertifikasi halal, maka pertanyaannya seberapa besar dan seberapa lama pemerintah mau menyediakan biaya sertifikasi gratis?
Apa pun ceritanya sertifikasi itu biaya, yang harus dibayar untuk periode tertentu. Hal ini masih menjadi kendala buat pelaku usaha ultra mikro. Saat mereka harus focus pada pemenuhan ketersediaan produk ditambah dengan biaya-biaya “pre market” yang cukup memberatkan buat mereka, termasuk biaya pelatihan dan sertifikasi. Tidak hanya pada biaya, akses untuk mendapatkan bahan baku halal yang spesifik, dalam jumlah kecil juga masih menjadi kendala, flavor contohnya.
Mengingat besarnya jumlah pelaku usaha ultra-mikro di Indonesia, maka perlu diupayakan untuk menaikkan level bisnisnya menjadi usaha kecil, dengan memberikan suasana yang kondusif termasuk salah satunya ketersediaan jaminan produk halal bagi konsumen yang memerlukannya. Ketika bisnis itu sudah tercipta maka dengan sendirinya mereka butuh sertifikat dengan pembiayaan mandiri.
LPHKHT Muhammadiyah telah membuat konsep DHM yang melibatkan kelompok organisasi yang ada di lingkungannya seperti Majelis Tarjih, Halal Centre dan Perguruan Tinggi yang kompeten dibidang pangan, pesantren, unit bisnis yang ada serta Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). DHM itu bernama IKRAR HALAL.
Gambar di bawah menunjukkan konsep yang diajukan: