REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap tempat penanaman ganja seluas satu hektare di perbatasan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat tepatnya di kawasan hutan Gunung Bukit Tunggul, Kecamatan Cilengkrang. Lokasi tersebut sudah ditanami ganja kurang lebih satu tahun berjalan.
Kapolres Cimahi, AKBP Yoris Marzuki mengatakan pihaknya berhasil mengungkap tempat penanaman ganja dari pengembangan kasus terhadap dua orang pengedar ganja yang ditangkap sejak Kamis (8/7). Usai, menangkap dua pelaku, pihak kepolisian berhasil menangkap dua tersangka lainnya dan mengarah ke tempat penanaman ganja. Aparat juga menangkap satu pelaku lainnya.
"Dari dua orang itu, dilakukan pengembangan kembali, Kasat Narkoba berhasil sampai ke daerah sini. Saat ini yang kita tempati adalah ladang ganja kurang lebih satu hektar. Ladang ganja ini menanamnya secara terpisah, dipisah-pisah," ujarnya, Ahad (12/7).
Ia mengatakan, praktik menanam ganja sudah berlangsung satu tahun terakhir dengan panen tiga bulan sekali. Dalam satu kali panen, menurutnya bisa mencapai 40 kilogram ganja kering yang dipasarkan sedangkan total pohon ganja yang ada mencapai 1.000-2000 batang.
"Satu kali panen 40 kilogram, 1 kilogram sekitar Rp 6 juta, berarti sekitar 240 juta," katanya.
Menurutnya, sebanyak lima orang pelaku sudah ditangkap berinisial M, C, A, D sebagai pengedar dan YN sebagai penanam.
Pihak kepolisian mengamankan tanaman ganja sebanyak 3 kilogram kering dan bibit ganja yang akan dipanen 3 bulan ke depan. Yoris menambahkan, pihaknya akan memasang garis polisi di area ladang ganja dan selanjutnya akan melakukan pencarian kembali kemungkinan para pelaku lainnya.
Kepala Satresnarkoba AKP Andri Alam mengatakan para pelaku menanam ganja dengan cara diacak berbarengan dengan tanaman berbeda untuk menyamarkan. Menurutnya, jika tanaman ganja sudah setinggi satu meter maka bisa dipanen.
Menurutnya, para pelaku mengaku memperoleh bibit dari Sumatera. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.