Rabu 15 Jul 2020 06:34 WIB

Komplotan Pencuri Menara Pemancar Sinyal Telepon Dibekuk

Empat tersangka yang kerap beraksi di Sukabumi diringkus polisi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas melakukan pemeriksaan peralatan base tansceiverstation (BTS) atau menara pemancar sinyal telepon (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Yusran Uccang
Petugas melakukan pemeriksaan peralatan base tansceiverstation (BTS) atau menara pemancar sinyal telepon (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi, Jawa Barat berhasil menangkap komplotan pencuri peralatan base tansceiverstation (BTS) atau menara pemancar sinyal telepon yang kerap beraksi di berbagai wilayah di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Kami berhasil menangkap empat tersangka yakni bernisial Y I alias Cak Yuli (39) Sa alias Keling als Atep (29), AS (29) dan ME alias Yadi (44)," kata Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadila di Kabupaten Sukabumi, Selasa (14/7).

Adapun kronologis penangkapan kasus pencurian peralatan BTS tersebut pada Rabu (8/7), pihak vendor mendeteksi ada gangguan siynal jaringan jalur BTS di daerah wilayah Pajampangan hingga Kecamnatan Lengkong.

Setelah dilakukan pemeriksaan, BTS ternyata modul UBPP Indosat di daerah Jampang telah hilang. Polisi yang menerima laporan adanya pencurian tersebut langsung mengembangkan dan mendapatkan informasi sebelumnya terdapat Nissa Evalia berwarna abu-abu metalik.