Rabu 15 Jul 2020 06:34 WIB

Komplotan Pencuri Menara Pemancar Sinyal Telepon Dibekuk

Empat tersangka yang kerap beraksi di Sukabumi diringkus polisi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas melakukan pemeriksaan peralatan base tansceiverstation (BTS) atau menara pemancar sinyal telepon (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Yusran Uccang
Petugas melakukan pemeriksaan peralatan base tansceiverstation (BTS) atau menara pemancar sinyal telepon (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi, Jawa Barat berhasil menangkap komplotan pencuri peralatan base tansceiverstation (BTS) atau menara pemancar sinyal telepon yang kerap beraksi di berbagai wilayah di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Kami berhasil menangkap empat tersangka yakni bernisial Y I alias Cak Yuli (39) Sa alias Keling als Atep (29), AS (29) dan ME alias Yadi (44)," kata Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadila di Kabupaten Sukabumi, Selasa (14/7).

Adapun kronologis penangkapan kasus pencurian peralatan BTS tersebut pada Rabu (8/7), pihak vendor mendeteksi ada gangguan siynal jaringan jalur BTS di daerah wilayah Pajampangan hingga Kecamnatan Lengkong.

Setelah dilakukan pemeriksaan, BTS ternyata modul UBPP Indosat di daerah Jampang telah hilang. Polisi yang menerima laporan adanya pencurian tersebut langsung mengembangkan dan mendapatkan informasi sebelumnya terdapat Nissa Evalia berwarna abu-abu metalik.

Kemudian, selanjutnya Polsek Cibadak mendapat informasi dari masyarakat, mobil yang dimaksud berada di daerah Bantar Muncang, Kecamatan Cibadak yang ditinggalkan oleh pemiliknya.

Setelah mendatangi lokasi keberadaan mobil itu personel Polsek Cibadak mendapatkan barang berupa beberapa modul elektronik, dan setelah dikoordinasikan dengan vendor bahwa benar modul tersebut milik vendor yang hilang.

Tidak berselang lama, pihak kepolisian kembali mendapatkan informasi salah satu tersangka, yakni Sa berada di wilayah Cigombong, Kabupaten Bogor dan berhasil ditangkap di sekitar pintu Tol Cigombong. Setelah tertangkap seorang pelaku, polisi kembali mengembangkan dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya.

"Modus yang dilakukan tersangka dalam menjalankan aksinya berpura-pura menjadi petugas vendor yang melakukan perawatan BTS, lalu menggunakan kunci palsu untuk masuk area tower dan mengambil perangkat tower seperti modul base band UBBP E4 dan E6 merek Huwawei dan Ericsoon," tambahnya.

Lukman mengatakan dari tangan tersangka pihaknya menyita barang bukti satu unit kendaraan roda empat yang digunakan tersangka, berbagai macam kunci, obeng dan tang, serta 14 unit UBPP merek Huwawei dan satu modul baseband.

Dari hasil pengakuan para tersangka sepanjang Juni hingga Juli 2020, komplotan ini telah melakukan aksinya di beberapa lokasi seperti menara STP Sampora, Kampung Sampora Desa/Kecamatan Lengkong, Tower Site Sukabumi Kota 11 di Desa Cikareo, Kampung Sukatani, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar.

Kemudian Tower Site di Kampung Cimanggu Desa/Kecamatan Curugkembar.dan Tower Site di Jalan Raya Cigadog, Desa/Kecamatan Sagaranten. Hingga saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut dan untuk tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4, 5E tentang Pencurian Dengan Pemberatan yang ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp 60 juta.

TAKE

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement