Rabu 15 Jul 2020 08:05 WIB

KKP Amankan Enam Rumpon Ilegal

Penertiban rumpon merupakan upaya untuk melindungi kawasan konservasi peraiaran.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Agus Yulianto
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan alat bantu penangkapan ikan rumpon ilegal.
Foto: dok. KKP
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan alat bantu penangkapan ikan rumpon ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan penertiban terhadap alat bantu penangkapan ikan rumpon yang dipasang secara ilegal pada Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN) Pulau Pieh di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) 572 Perairan Barat Sumatera Barat. Penertiban merupakan upaya untuk melindungi kawasan konservasi peraiaran dari kegiatan penangkapan ikan secara ilegal.

"Ini bagian dari amanat Undang-Undang, bahwa KKPN ini perlu diawasi karena memiliki biodiversitas yang tinggi seperti terumbu karang, lamun, jenis ikan dilindungi, mangrove,dan lainnya, sehingga harus dikelola dan dimanfaatkan secara tertib dan berkelanjutan," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Haeru Rahayu dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (15/7).

Haeru memastikan, pemasangan rumpon di KKPN tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kata Haeru,  berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 tahun 2016, Pasal 5 ayat (2) diatur bahwa kegiatan penangkapan ikan di kawasan konservasi perairan dilakukan oleh kapal penangkap ikan berukuran paling besar 10 GT.

"Selain tidak memiliki izin, kegiatan penangkapan ikan secara terbatas di KKPN hanya untuk kapal-kapal dibawah 10 GT," lanjut Haeru.

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan penertiban rumpon di KKPN Pulau Pieh dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Perikanan Hiu 12 yang dinakhodai Capt. Novry Sangian pada Ahad (12/77). Penertiban tersebut dilakukan karena rumpon-rumpon tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon.

"Tidak ada tanda pengenal sebagaimana dipersyaratkan. Selain itu, pemasangannya pun titiknya cukup berdekatan," kata Pung.

Kata Pung, rumpon-rumpon ilegal tersebut kemudian dibawa ke Satwas SDKP Padang untuk diamankan. Selama periode Januari sampai dengan Juli, Kapal Pengawas Perikanan telah melakukan penertiban terhadap 30 rumpon dari berbagai wilayah di Indonesia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement