REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Kementerian Luar Negeri China mengatakan akan memberlakukan sanksi balasan pada individu dan entitas Amerika Serikat (AS). Hal itu untuk menanggapi undang-undang yang mengincar bank-bank yang melakukan transaksi dengan pejabat pemerintah China terkait Hong Kong.
"Urusan Hong Kong sepenuhnya urusan internal China dan tidak ada negara asing yang memiliki hak untuk mengintervensi," kata Kementerian Luar Negeri Cina, Rabu (15/7).
Pada Selasa (14/7) kemarin Presiden Donald Trump memerintahkan agar status istimewa Hong Kong dicabut. Ia mengatakan tindakan itu diambil untuk menghukum China atas apa yang ia sebut sebagai 'tindakan opresif' terhadap bekas koloni Inggris tersebut.
Trump menyinggung keputusan China memberlakukan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong. Ia menandatangani perintah eksekutif yang ia sebut akan mengakhiri perlakukan khusus terhadap Hong Kong di bidang ekonomi. "Tidak ada privalase istimewa, tidak akan perlakuan ekonomi khusus dan tidak ada ekspor teknologi sensitif," kata Trump dalam konferensi pers.
Ia juga menandatangani undang-undang yang akan memberikan sanksi pada bank-bank yang melakukan bisnis dengan pejabat China yang mengesahkan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong. Kongres AS sudah menyetujui undang-undang ini.
"Hari ini saya juga menandatangani legislasi dan perintah eksekutif untuk meminta pertanggungjawaban aksi agresif Cina terhadap rakyat Hong Kong, Hong Kong akan diperlakukan sama seperti Cina daratan," tambah Trump.
Para pengamat menilai mencabut perlakuan khusus Hong Kong dapat menjadi kekalahan bagi AS. Pasalnya berdasarkan data Badan Sensus AS tahun lalu AS mendapatkan surplus sebesar 26,1 miliar dolar AS dari perdagangan bilateral dengan Hong Kong.