REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Pemerintah China menyebut Amerika Serikat (AS) memiliki keinginan menabur perselisihan antara Beijing dan negara-negara ASEAN terkait masalah Laut Cina Selatan (LCS). Hal itu disampaikan setelah Menlu AS Mike Pompeo mengatakan klaim atas LCS tidak memiliki dasar dalam hukum internasional.
"AS sebagai negara di luar kawasan, tidak menginginkan apa pun selain kekacauan di LCS sehingga bisa memperoleh keuntungan dari perairan. Untuk tujuan ini, AS berusaha keras menyulut masalah dan menabur perselisihan antara China dan negara-negara regional lainnya, melemahkan upaya China dan negara ASEAN untuk menjaga perdamaian serta stabilitas," kata juru bicara Kemlu China Zhao Lijian pada Selasa (14/7) dikutip laman resmi Kemlu China.
Dia turut merespons pernyataan Pompeo yang menyebut klaim China atas LCS tak memiliki dasar. "AS mengklaim bahwa China secara resmi mengumumkan garis putus-putus di LCS pada 2009. Itu tidak benar. Kedaulatan, hak, dan kepentingan China di LCS telah dibangun selama sejarah panjang," ujarnya.
Zhao mengklaim China telah secara efektif menjalankan yurisdiksi atas pulau-pulau dan terumbu di LCS selama ribuan tahun. "Kembali pada 1948, Pemerintah China secara resmi menerbitkan garis putus-putus tanpa negara lain yang mengajukan perselisihan dalam waktu yang sangat lama," ucapnya.
Menurut dia, kedaulatan teritorial Cina atas LCS didasarkan pada sejarah dan hukum. Selain itu, klaim tersebut konsisten dengan hukum dan praktik internasional yang relevan.
Sebelumnya, Pompeo menyatakan AS menolak klaim China atas sumber daya di LCS. Hal itu dinilai tak memiliki dasar dalam hukum internasional. "Kami menegaskan klaim-klaim Beijing atas sumber daya lepas pantai di sebagian besar LCS melanggar hukum sepenuhnya, seperti melakukan perundungan untuk mengendalikannya," kata Pompeo pada Selasa (14/7).
Menurut Pompeo, selama bertahun-tahun China mengintimidasi negara-negara ASEAN guna mengukuhkan klaimnya atas LCS. "Dunia tidak akan membiarkan Beijing memperlakukan LCS sebagai kerajaan maritim," ujarnya.
China diketahui mengeklaim hampir 90 persen wilayah LCS. Namun, hal itu ditentang oleh sejumlah negara ASEAN. AS pun menolak klaim tersebut karena memandang LCS sebagai perairan internasional.