Rabu 15 Jul 2020 15:56 WIB

MUI-Pemkot Depok Bangun Karakter ASN

Pemkot Depok menggandeng MUI Depok untuk bangun karakter ASN.

Rep: Rusdi Nurdiansyah/ Red: Muhammad Hafil
Pemkot Depok menggandeng MUI Depok untuk bangun karakter ASN. Foto: Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pemkot Depok menggandeng MUI Depok untuk bangun karakter ASN. Foto: Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok mengandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar pembangunan karakter untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) secara online. Tema yang diangkat terkait Maqashid Syaria’ah dalam mewujudkan visi dan misi Kota Depok.

Ustad Rivai Amsir dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok mengatakan, dalam Maqashid Syari’ah atau ketetapan aturan Allah SWT, terdapat lima dasar pedoman yang umum untuk manusia.

Baca Juga

"Diantaranya seperti aturan untuk menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan dan menjaga harta,” ujar Rivai saat mengisi pembangunan karakter di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Depok melalui virtual zoom, Rabu (15/7).

Dia mengutarakan, aturan ini, akan menjadi dasar berfikir dan melakukan sesuatu, seperti menjaga agama, dengan tidak musyrik dan menduakan Allah serta berbakti kepada kedua orang tua. "Menjaga jiwa, misalnya dengan tidak membunuh karakter sesama. Menjaga akal dengan berkata baik dan tidak berbuat curang," terang Rivai.

Lanjut Rivai, selain itu juga menjaga keturunan dengan tidak mendekati zina dan percaya akan rezeki anak yang memiliki porsi masing-masing. Terakhir, menjaga harta dengan tidak mencuri serta memperlihatkan bentuk atau lekuk tubuh.

"Jika kelima pedoman dasar ini diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Maka, hidup akan semakin aman, tentram dan nyaman. Insya Allah barokah hidup kita," pungkasnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement