REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis ingin tiga kawasan di wilayahnya menjadi hutan konservasi. Tiga kawasan itu adalah Suaka Margasatwa Gunung Sawal, Gunung Geger Bentang, dan Gunung Madati.
Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya mengatakan, keinginan menjadikan tiga kawasan itu sebagai hutan konservasi adalah bentuk upaya untuk melestarikan hutan dan gunung di wilayahnya. Menurut dia, tiga kawasan itu telah diusulkan menjadi hutan konservasi telah tertuang dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Ciamis tahun 2019-2038.
Ia menambahkan, Pemkab Ciamis telah melakukan pembahasan dengan DPRD Ciamis terkait usulan tiga hutan konservasi yang telah dituangkan dalam RTRW. "Usulan sudah disetujui Gubernur Jabar. Saat ini menunggu persetujuan dari pemerintah pusat, khususnya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” kata dia melalui keterangan resmi, Rabu (15/7).
Ia menilai, Kabupaten Ciamis memiliki kekayaan hutan dan gunung yang luar biasa. Kawasan hutan dan gunung tersebut dinilai bukan hanya menghidupi masyarakat Kabupaten Ciamis, melainkan juga daerah tetangga seperti Kota Banjar, Kabupaten Majalengka, hingga Cilacap, Jawa Tengah. Kawasan hutan dan gunung di Ciamis disebut menjadi sumber air bagi warga.
Herdiat mengatakan, manusia tak bisa hidup tanpa air. Karena itu, kekayaan alam yang ada saat ini harus dijaga dan bisa mewariskan kepada generasi penerus, agar Kabupaten Ciamis tidak kekurangan air.
Menurut dia, Gunung Sawal yang seluruh kawasannya berada di Kabupaten Ciamis memiliki wilayah yang cukup luas. Ia menyebut, ada lebih dari 12 ribu hektare luas kawasan Gunung Sawal. Dalam usulan yang telah diberikan kepada pemerintah pusat, status Gunung Sawal ingin dijadikan kawasan hutan lindung sekira 20-30 persen dan kawasan hutan konservasi sekira 70-80 persen.
“Kita tidak memungkiri masyarakat membutuhkan tanah untuk diolah. Dengan adanya zonasi di mana hutan lindung dan zona konservasi diharapkan mampu menjaga pelestarian hutan di Ciamis. Tentunya perlu keterlibatan dari semua pihak,” kata Herdiat.
Dilansir dari laman resmi Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat (terakhir direvisi pada13 Januari 2008), kawasan hutan Gunung Sawal ditetapkan sebagai Suaka Margasatwa berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 420/Kpts/Um/1979 tanggal 4-7-1979 dengan luas 5.400 hektare. Sedangkan menurut hasil pengukuran dalam Berita Acara Tata Batas pada 10 Januari 1979, luas kawasan Suaka Margasatwa Gunung Sawal adalah 5.360 hektare.
Sementara areal menurut administrasi pemerintahan, kawasan itu masuk dalam wilayah tujuh kecamatan di Kabupaten Ciamis. Tujuh kecamatan itu adalah Panjalu, Kawali, Cipaku, Cikoneng, Cihaurbeuti, Sadananya, dan Panumbangan.
Suaka Margasatwa Gunung Sawal menjadi tempat hidupnya macan kumbang atau macan tutul (Panthera pardus). Dalam wawancara dengan Republika pada Agustus 2019, Peneliti Utama KLHK Hendra Gunawan menyebutkan, dengan luas lebih dari 10 ribu hektare, idealnya terdapat belasan macan tutul yang dapat hidup di kawasan Gunung Sawal. Namun, sisa kawasan hutan yang masih bagus disebut tinggal sekira 5.000 hektare dan macan tutul yang hidup di kawasan itu hanya tinggal delapan ekor.
Berkurangnya kawasan hutan yang masih bagus membuat sering terjadi konflik antara satwa dengan manusia. Terakhir, macan tutul ditangkap warga di kaki Gunung Sawal, Desa Cikupa, Kecamatan Lumbung, Kabupaten Ciamis, pada 25 Juni 2020.