Kamis 16 Jul 2020 11:39 WIB

Pemkot Sukabumi Sahkan Perda Cagar Budaya

Raperda cagar budaya menjadi payung hukum untuk menjaga budaya bangsa

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
Rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi dengan agenda penetapan Perda tentang Cagar Budaya, Rabu (15/7) malam
Foto: riga nurul iman
Rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi dengan agenda penetapan Perda tentang Cagar Budaya, Rabu (15/7) malam

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Upaya perlindungan benda, bangunan dan kawasan cagar budaya di Kota Sukabumi kini mendapatkan payung hukum yang jelas. Sebab pada Rabu (16/7) malam ditetapkan peraturan daerah (Perda) tentang Cagar Budaya dalam rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi.

Pada momen tersebut hadir Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami. Dalam rapat paripurna itu ada dua agenda penting yakni pengesahan Raperda tentang Cagar Budaya dan raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sukabumi tahun angaran 2019.

"Kami mengapresiasi anggota DPRD khususnya pansus yang mendedikasikan waktu, tenaga dan pikiran merampungkan raperda cagar budaya," ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Kamis (16/7). Keberadaan perda cagar budaya adalah bukti komitmen untuk terus menjaga Kota Sukabumi dengan berbagai ciri khas dan keunikannya.

Lahirnya ketentuan ini kata Fahmi, karena keprihatinan mendalam terhadap alih fungsi baik bangunan dan lahan yang diidentifikasikan sebagai peninggalan sejarah. Sehingga pemda berkeinginan kuat hadirnya regulasi yang mengatur benda, bangunan dan kawasan bernilai sejarah.

Dengan ditetapkan raperda cagar budaya ini ungkap Fahmi, diharapkan dalam pelaksanaan peran pemda ada payung hukum yang jelas untuk menjaga cagar budaya yaitu pelestarian, pengembangan kawasan dan bangunan cagar budaya. Selain itu peran pemda dapat memperlambat hilangnya warisan budaya.

Harapannya ungkap Fahmi, persepsi cagar budaya bernilai ekonomi yang menguntungkan apabila diperjualbelikan digantikan dengan pemanfaatan berkelanjutan agar dinikmati kehadirannya oleh generasi mendatang. Masyarakat dapat berperan dalam pengelolaan cagar budaya dengan menerima dan memberikan informasi dan upaya pelestarian cagar budaya.

Menyampaikan keberatan secara tertulis dan tidak tertulis terhadap hal yang berdampak negatif pada cagar budaya. Warga juga dapat melaporkan bila ada kerusakan dan kehilangan cagar budaya.

Penetapan perda cagar budaya dapat memberikan arahan yang jelas mengakomodir perlindungan, pengelolaan dan pemanfaatan cagar budaya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.

Anggota Pansus Raperda Cagar Budaya DPRD Kota Sukabumi Agus Rahman Mustofa mengatakan, benda, bangunan, dan kawasan bernilai sejarah tinggi dapat ditetapkan cagar budaya. Hal ini karena keberadaannya sangat penting dilestarikan serta diberikan perlindungan dan pemanfaatan dalam memajukan budaya nasional.

"Pembentukan perda tentang cagar budaya sangat penting dalam mengatasi hambatan yuridis dalam perlindungan cagar budaya," kata Fahmi. Ke depan perlu koordinasi lebih lanjut oleh pemkot dan instansi lainnya salam hal sosialisasi perda cagar budaya kepada masyarakat luas terutama sanksi pidana.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement