REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta kepala sekolah agar tidak khawatir dengan gangguan pengelolaan sekolah selama menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai petunjuk teknis atau juknis. "Penggunaan dana BOS tetap mengacu pada Permendikbud mengenai juknis Dana BOS. Sepanjang sekolah, membelanjakan dana BOS sesuai juknis, seharusnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan mengganggu pengelolaan sekolah," ujar Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad di Jakarta, Kamis (16/7)
Pernyataan Hamid tersebut terkait dengan peristiwa pengunduran diri sebanyak 64 kepala sekolah SMP negeri di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Disinyalir pengunduran diri tersebut dipicu pengelolaan dana BOS dan adanya ancaman dari oknum jaksa yang bekerja sama dengan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM). "Kami meminta dinas pendidikan setempat untuk mengatasi permasalahan ini," ucap Hamid.
Seorang kepala sekolah SMP di Indragiri Hulu, Harti, mengatakan permasalahan sebenarnya pengunduran dirinya karena tidak nyaman lagi bekerja. "Kami bekerja dan berusaha mengelola dana BOS sesuai dengan juknis, tapi masalahnya di juknis tersebut tidak dijelaskan secara spesifik penggunaan dana tersebut. Di inspektorat daerah sendiri kami tidak masalah, kalau laporannya salah diperbaiki," kata Harti.
Namun yang menjadi masalah, lanjut Harti, ada pihak yang mengancam bahwa laporan penggunaan dana BOS tersebut salah dan membuat kepala sekolah tidak nyaman dalam bekerja. "Itu pula yang menjadi penyebab mengapa kami mempertaruhkan jabatan kami. Biarlah menjadi guru biasa yang penting tidak lagi was-was dalam bekerja," kata Harti.