REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, Surat Izin Keluar masuk (SIKM) sudah tidak perlu dilampirkan lagi bagi penumpang yang hendak menggunakan perjalanan kereta jarak jauh. Kendati demikian, surat bebas Covid-19 masih diwajibkan kepada penumpang yang hendak bepergian menggunakan KAI.
“Meski SIKM sudah tidak diperlukan lagi sebagai salah satu syarat, namun masyarakat yang ingin menggunakan KA Jarak Jauh pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru tetap diminta untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) ,” kata Eva dalam siaran pers kepada Republika, Kamis (16/7).
Surat bebas Covid-19 yang ditunjukkan, kata Eva, harus yang masih berlaku yakni 14 hari sejak diterbitkan. Namun lanjutnya, jika di daerah tempat tinggal tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid tes, maka surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit atau Puskesmas juga diperbolehkan.
Sedangkan mengenai SIKM ujarnya, masyarakat menggantinya dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI. Aplikasi JAKI dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store. “Masyarakat diminta jujur mengenai kondisinya dalam mengisi CLM,” tegas Eva.
Selain itu, tambah Eva, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan kereta diharuskan dalam kondisi sehat dan tidak menderita flu, pilek, batuk, dan demam atau memiliki suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Masyarakat juga diwajibkan menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.
“Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Untuk pelanggan dengan usia di bawah 3 tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi,” ucapnya.