REPUBLIKA.CO.ID, SINGARAJA -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali menemukan lagi seorang sopir truk jurusan Jawa-Bali terkonfirmasi positif Covid-19 setelah sebelumnya juga ada satu kasus.
"Karena itu, keberadaan pos sekat di wilayah Labuan Lalang, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Bulelengtetap diperpanjang hingga 23 Juli 2020 dan setelah itu akan dievaluasi lagi apakah perlu diperpanjang lagi atau tidak," kata Sekretaris GTPP Covid-19 Buleleng yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, DrsGede Suyasa, M.Pd., di Singaraja, Ibu Kota Kabupaten Buleleng, Kamis.
Dengan ditemukannya sopir truk positif Covid-19 itu, kata dia, maka di Buleleng tercatat ada dua pasien terkonfirmasi yang merupakan sopir truk Jawa-Bali yaitu pasien dengan kode PDP 80 dan PDP 142.
Iamengatakan, sopir truk dengan kode PDP 142 itu sudah diisolasi di RS Pratama Giri Emas. Sopir ini tiba di pos sekat pada 10 Juli 2020. Saat dilakukan rapid test (tes cepat), hasilnya reaktif sehingga langsung dilakukan tes usap tenggorokan (swab).
"Hasilnya baru keluar 15 Juli 2020, dan positif. Oleh karena itu, kami langsung menginformasikan kepada pemilik usaha untuk mengurus truk yang berisi bahan logistik. Manajemen perusahaan yang mengatur itu," katanya.
Melihat data tersebut, ia mengatakan bahwa pos sekat harus terus berjalan sampai dengan 23 Juli 2020, walaupun hanya satu yang ditemukan hasil tesnya positif.
Selanjutnya, evaluasi akan dilakukan apakah operasional pos sekat itu perlu diperpanjang lagi atau ditutup. "Ini yang akan menjadi fokus kita selanjutnya," katanya.
Sementara itu, GTPPCovid-19 tetap menekankan kepada warga Buleleng yang melakukan perjalanan lintas daerah, agar lebih memperketat penerapan protokol kesehatan karena beberapa daerah di Bali masih berada dalam status zona merah.
"WargaBuleleng yang memiliki riwayat perjalanan luar daerah, baik itu antarkabupaten maupun provinsi agar lebih meningkatkan kesadaran untuk menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Dengan status Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)yang dilakukan serentak di seluruh Bali sejak 9 Juli 2020, maka protokol kesehatan harus tetap diterapkan.
Namun dari sisi interaksi antardaerah, Tim GTPP Covid-19 Kabupaten Buleleng tidak dapat melakukan pengetatan wilayah kembali, karena nantinya akan terbentur dengan relaksasi interaksi antardaerah.
"Tetapi untuk penerapan protokol kesehatan pada orang yang melakukan perjalanan lintas daerah itu harus ditingkatkan, apalagi datang dari wilayah dengan status zona merah," katanya.
Terkait dengan perkembangan penanganan Covid-19 di Buleleng, ia mengatakan saat ini tingkat kesembuhan di Kabupaten Buleleng berada pada angka 89 hingga 91 persen dalam sebulan terakhir.
Melihat data perkembangan Covid-19 di Buleleng yang cukup baik, seluruh masyarakat diminta untuk tetap disiplin, sehingga status zona hijau untuk Kabupaten Buleleng dapat dipertahankan, demikian Gede Suyasa.